Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!

Senin, 13 Januari 2025 | 12:18 WIB
Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!
persyaratan pembuatan npwp (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk menjadi wajib pajak yang tepat, seseorang perlu memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dirinya. Nomor ini menjadi identitas seorang WNI dalam sistem perpajakan Indonesia, untuk mengurus berbagai hal terkait. Terbaru, cara buat dan persyaratan pembuatan NPWP dapat Anda cermati di sini.

Dirjen Pajak memperkenalkan sistem baru bernama Coretax Administration System atau Coretax. Sistem ini akan membantu seseorang untuk mendaftar NPWP secara online, dan nantinya akan menjadi pembaruan dari sistem sebelumnya.

Persyaratan Pembuatan NPWP Melalui Coretax

Untuk dapat membuat NPWP melalui sistem Coretax terbaru di tahun 2025 ini sebenarnya cukup mudah. Hanya saja, diperlukan dua syarat utama untuk memenuhi prosedur pembuatan, dan kemudian dapat melaksanakan proses pembuatan NPWP.

Syaratnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Transfer Saldo OVO ke GoPay dan Sebaliknya? Ini Cara Mudah Transaksi Antar e-Wallet!

  • Merupakan WNI dibuktikan dengan fotokopi KTP
  • Merupakan WNA yang menyertakan fotokopi paspor atau fotokopi kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap

Cara Pembuatan NPWP Online 2025

Dengan menggunakan situs resmi Coretax pada coretaxdjp.pajak.go.id, Anda dapat melakukan langkah berikut ini.

  • Masuk ke situs resmi tersebut
  • Klik opsi New Registration (pendaftaran baru) di halaman login Portal Wajib Pajak
  • Pilih jenis wajip pajak yang akan didaftarkan, pada contoh di artikel ini adalah wajib pajak orang pribadi
  • Sistem akan mengajukan pertanyaan Apa Wajib Pajak memiliki NIK?
  • Klik Ya jika Anda memiliki NIK, dan klik Tidak jika Anda tidak memiliki NIK
  • Pilih jenis registrasi yang diperlukan (Aktivasi NIK untuk mendaftarkan NIK sebagai NWPP atau Hanya Registrasi untuk hanya membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP
  • Isi semua data yang diminta oleh sistem secara lengkap dan pastikan benar
  • Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom yang tersedia, Detail Kontak Wajib Pajak
  • Klik tombol Verifikasi untuk mengirimkan kode OTP ke kontak yang diberikan
  • Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia
  • Tambah Pihak Terkait pada kolom yang ada, klik Berikutnya
  • Tambahkan Data Ekonomi pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
  • Isikan detail alamat Wajib Pajak
  • Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
  • Periksa kembali data yang sudah diisi dan pastikan semua benar, klik kotak centang dan tekan tombol Kirim Pengajuan
  • Jika proses pendaftaran berhasil maka sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP Anda

Itu tadi sekilas tentang persyaratan pembuatan NPWP dan caranya melalui sistem terbaru Coretax. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI