Segini Gaji Raffi Ahmad di Kabinet Prabowo, Kini Viral Gegara Patwal Mobil RI 36

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 12 Januari 2025 | 18:08 WIB
Segini Gaji Raffi Ahmad di Kabinet Prabowo, Kini Viral Gegara Patwal Mobil RI 36
Raffi Ahmad [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan aksi patwal mobil RI 36. Dalam video yang viral, terlihat seorang petugas patwal membuka jalan dengan arogan saat mengawal mobil milik pejabat di tengah kemacetan di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (08/1/2025). 

Petugas patwal itu terlihat memberikan gestur mengintimidasi pengemudi taksi online yang tidak sengaja menghalangi patwal mobil RI 36. Usut punya usut, mobil RI 36 yang viral itu ternyata milik Raffi Ahmad yang menjabat Utusan Khusus Presiden.

Suami Nagita Slavina ini mengakui bahwa mobil tersebut memang miliknya. Namun, Raffi juga mengatakan bahwa dirinya tidak sedang berada di dalam mobil ketika insiden tersebut terjadi. Mobil plat RI 36 itu memang digunakan Raffi untuk keperluan dinas kenegaraan pada momen-momen tertentu.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil, karena pada saat itu mobil berpelat RI-36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi Ahmad pada salah satu kesempatan.

Baca Juga: Tak Bikin Heboh Pakai Patwal, Diduga Selvi Ananda Ikut Macet-macetan Pakai Mobil Pribadi: RI 4 Kemana?

Insiden ini tentu menuai kritikan tajam dari publik. Lantas, berapa gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni di kabinet Presiden Prabowo Subianto?

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Gaji Raffi Ahmad tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6. Aturan ini merinci hak keuangan yang didapatkan oleh Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.

Ternyata, gaji Raffi Ahmad per bulan setingkat dengan menteri. Berikut ini pasalnya:

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.”

Baca Juga: Ngaku Tak Ada di Mobil RI 36 soal Video Polisi Patwal Arogan, Raffi Ahmad Dicap Bodoh, Kenapa?

Jika mengacu pada Perpres pasal 6 tersebut, maka Raffi Ahmad berhak mendapatkan gaji pokok setara menteri sebesar Rp5.040.000. Selain gaji, ia juga berhak menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan. Jika ditotal, maka gaji yang akan ia terima adalah sebesar Rp18.648.000.

Namun dalam suatu kesempatan, Raffi Ahmad mengatakan gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden tidak sampai Rp18 juta. Ia mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp13 juta setelah dipotong pajak.

“Kalau dipotong pajak, bersihnya itu Rp13 juta. Kalau enggak salah, sih, ya,” ujar Raffi Ahmad.

Selain gaji pokok dan tunjangan, Utusan Khusus Presiden juga mendapat fasilitas tambahan lain. Salah satunya terkait biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, lengkap dengan biaya pemeliharaannya.

Raffi juga mendapatkan fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI