CPNS mungkin saja batal diangkat menjadi PNS apabila tidak lulus pendidikan serta pelatihan atau tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Di samping itu, pemberhentian pengangkatan CPNS jadi PNS mungkin terjadi dalam beberapa kondisi berikut.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan hukum yang berlaku.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak bnar saat melamar.
- Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji saat diangkat jadi PNS.
- Meninggal dunia.
Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS memang membutuhkan waktu mengingat mereka akan bertugas sebagai abdi negara dan baru akan dipensiunkan di usia tertentu.
Selama masih menjadi CPNS, Anda akan mendapatkan 80% dari gaji dan tunjangan. Sementara itu, gaji dan tunjangan 100% baru akan diberikan ketika sudah menjadi PNS.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri