Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Ereg dan Dokumen yang Dibutuhkan

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 12 Januari 2025 | 14:37 WIB
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Ereg dan Dokumen yang Dibutuhkan
Ilustrasi NPWP. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP 2025 bisa dilakukan secara online melalui situs Ereg dan Coretax. Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online tersebut?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di Indonesia.

NPWP terdiri dari 15 digit yang mencakup kode wajib pajak, kode administrasi, dan status wajib pajak.

NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan dan diperlukan dalam berbagai transaksi, seperti pengajuan kredit dan restitusi pajak.

Direktorat Jendela Pajak (DJP) memberikan alternatif baru di 2025 untuk pelayanan pajak melalui Coretax.

Sebelum mendaftar NPWP online 2025, Anda harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing.

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg Pajak

1. Buka laman ereg.pajak.go.id.

2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar"

3. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan dokumen identitas Anda

4. Setelah mengisi seluruh halaman formulir, status pendaftaran anda akan berubah menjadi lengkap.

5. Klik tombol "Minta Token" untuk mengirimkan token pendaftaran ke email.

10. Jika Anda sudah menerima token melalui email, kembali ke menu pendaftaran NPWP anda dan klik tombol "Kirim Permohonan".

11. Centang seluruh kolom yang tersedia dan masukkan nomor token anda kemudian klik "Kirim".

Jika permohonan berhasil terkirim maka status pendaftaran NPWP akan berubah menjadi Verifikasi. Wajib pajak menerima NPWP Elektronik yang akan dikirimkan secara otomatis ke alamat email.

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.

4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.

7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.

8. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.

9. Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI