Suara.com - Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diperlukan oleh setiap individu atau badan yang memenuhi kriteria tertentu dalam kewajiban perpajakan di Indonesia. Nah berikut ini cara daftar NPWP online 2025.
Diberitakan bahwa DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah merilis sistem Coretax Administration System (Coretax) guna mempermudah pendaftaran NPWP secara online. Sebelumnya, pendaftaran NPWP online dilakukan melalui situs e-Registration (Ereg).
"Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax secara resmi. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi yang baru dan modern," tulis DJP melalui media sosial X resminya @/DitjenPajakRI.
Lantas bagaimana kira-kira cara daftar NPWP online 2025 dengan menggunakan sistem Coretax? Nah untuk lebih jelasnya, yuk simak berikut ini langkah-langkahnya yang dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Ini Cara Terbaru Cek NIK KTP Penerima Bansos, Pastikan Kamu Penerimanya!
Cara Daftar NPWP Online 2025
- Pertama-tama, buka laman resmi Coretax dengan klik link coretaxdjp.pajak.go.id
- Pada menu login Portal Wajib Pajak, pilih "New Registration /pendaftaran baru"
- Lalu pilih jenis wajib pajak yang ingin didaftarkan
- Kemudian akan muncul pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK?” dan klik "Ya" jika memiliki NIK. Namun jika tidak, maka pilih "Tidak"
- Selanjutnya, pilih jenis registrasi. Jika ingin daftar NIK untuk NPWP maka klik"Aktivasi NIK/NIK Activation", namun jika sekedar ingin punya akun Coretax tanpa ingin daftar NPWP maka klik "Hanya Registrasi/Only Registration"
- Pada kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", isi data diri seperti di bawah ini:
- NIK:
- Nama lengkap (sesuai KTP):
- Jenis wajib pajak:
- Tempat lahir:
- Tanggal lahir:
- Negara asal:
- Jenis Kelamin:
- Status pernikahan:
- Agama:
- Tipe pekerjaan:
- Nama lengkap ibu kandung:
- Nomor KK:
- Status anggota keluarga:
- Jika di atas sudah lengkap diisi dengan benar, lakukan langkah berikutnya
- Berikutnya masukkan email dan nomor Hp aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"
- Klik "Verifikasi" untuk mendapatkan kode OTP
- Setelah kode dikirim vie email atau no Hp, masukkan kode OTP tersebut dan klik verifikasi
- Lalu tambahkan "Pihak terkait" dan klik "Berikutnya"
- Tambahkan "Data Ekonomi"
- Kemudian upload foto untuk proses verifikasi identitas Wajib Pajak
- Jika semua data yang diisi sudah benar, klik centang dan tekan kirim "Kirim Pengajuan"
- Jika pendaftaran berhasil, maka pendaftaran NPWP akan segera diproses oleh sistem Coretax
Demikian informasi mengenai cara daftar NPWP online 2025 dengan sistem Coretax yang perlu diketahui, terutama bagi yang ingin memiliki NPWP. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi