Lulus CPNS? Siap-siap Dapat Gaji Lebih Kecil dari PNS! Cek Rinciannya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:16 WIB
Lulus CPNS? Siap-siap Dapat Gaji Lebih Kecil dari PNS! Cek Rinciannya
Lulus CPNS? Siap-siap Dapat Gaji Lebih Kecil dari PNS! Cek Rinciannya (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah kamu bahwa besaran gaji CPNS dan PNS itu berbeda, Nah bagi yang penasaran dan ingin tahu berapa besaran gajinya, mari simak berikut ini perbedaan gaji CPNS dan PNS.

Diketahui bahwa CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini adalah dua status dalam sistem kepegawaian di Indonesia yang bekerja di dalam instansi pemerintah.

Adapun CPNS ini adalah status awal bagi seseorang yang diterima untuk bekerja di instansi pemerintah setelah lulus seleksi penerimaan PNS. CPNS memiliki status sebagai calon pegawai yang masih harus melewati masa percakapan dan evaluasi.

Sedangkan PNS adalah pegawai yang telah diangkat secara resmi oleh pemerintah setelah masa percakapan CPNS selesai dan lulus evaluasi. PNS memiliki status penuh sebagai pegawai pemerintah dan berhak menerima gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Itung-itungan Gaji Pratama Arhan di Bangkok United, Bayaran Suwon FC Lewat?

Perlu diketahui juga bahwa CPNS dan PNS ini masing-masing menerima gaji berbeda. Nah bagi yang ingin tahu perbedaan gaji CPNS dan PNS, yuk simak berikut ini perbedaan gajinya yang dilansir dari berbagai sumber.

Perbedaan Gaji CPNS dan PNS

Gaji seorang CPNS lebih rendah daripada PNS. CPNS,menerima gaji sesuai dengan golongan dan jabatan yang ditetapkan, namun biasanya ada potongan atau penyesuaian karena statusnya sebagai calon yang masih dalam masa percakapan.

CPNS baru bisa menerima gaji full setelah resmi diangkat menjadi CPNS atau setelah melewati masa percakapan dan evaluasi sekitar 1-2 tahun. Selama masa pecakapan tersebut, CPNS biasanya menerima jadi 50 persen dari gaji PNS.

Sedangkan gaji yang diterima oleh PNS yaitu sudah sepenuhnya sesuai dengan golongan, jabatan, dan tunjangan yang berlaku. Gaji PNS umumnya lebih tinggi karena sudah melewati masa percakapan dan memiliki status penuh sebagai pegawai negeri.

Perbedaan CPNS dan PNS  bisa juga dilihat dari aspek tunjangan. CPNS menerima tunjangan kinerja, hanya saja nilainya cenderung lebih kecil dibanding yang diterima oleh PNS. CPNS hanya menerima 80 persen dari nominal tunjangan PNS.

Baca Juga: Beda Gaji Ketum PSSI dan Menteri BUMN: Bayaran Dobel Erick Thohir jadi Pejabat Negara

Adapun untuk itunjangan CPNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja yang sesuai nama jabatan maupum kelas jabatannya.

Sedangkan untuk tunjangan yang diterima oleh PNS meliputi, tunjangan Kinerja, tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat).

Selain itu, PNS juga ada tunjangan lainnya yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah), Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu), Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), dan Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Demikian ulasan mengenai perbedaan gaji CPNS dan PNS. Jadi seorang CPNS menerima gaji lebih kecil atau 50 persen selama masa percakapan. Sedangkan setelah  menjadi PNS, akan mendapatkan gaji penuh dan tunjangan sesuai dengan golongan dan jabatan.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI