Bukan Spesial untuk Pejabat, Inilah Daftar Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:52 WIB
Bukan Spesial untuk Pejabat, Inilah Daftar Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal
Ilustrasi patwal. [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik dihebohkan dengan video petugas patwal (patroli pengawalan) viral menunjuk-nunjuk ke arah sopir lain saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36. Terkait kejadian ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa petugas patwal saat ini sudah ditindaklanjuti. Ia disebut merupakan anggota Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada awak media, Jumat (10/1/2025).

Meski begitu, Slamet masih meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya. Di sisi lain, arogansi yang ditunjukkan patwal itu membuat informasi seputar siapa saja yang boleh meminta pengawalan polisi di jalan ikut menuai rasa penasaran publik.

Siapa Saja yang Boleh Meminta Pengawalan di Jalan

Baca Juga: Polisi Cari Sopir Taksi Alphard yang Ditunjuk-tunjuk Patwal Arogan Mobil RI 36, Ini Tujuannya

Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. [Tangkapan layar/ist]
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. [Tangkapan layar/ist]

Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk menggunakan sarana dan prasana (sarpras) jalan dalam berlalu lintas. Hak utama tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Namun, dalam Pasal 65 ayat 1, ada sejumlah pemakai jalan yang wajib didahulukan. Dengan begitu, pengguna yang lain diminta untuk menepi. Adapun berikut daftarnya yang disesuaikan dengan urutan prioritasnya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang menjalankan tugas 

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau pasien meninggal dunia

c. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Baca Juga: Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Sudirman, Polda Metro Jaya Tegur Petugas Patwal Arogan Mobil RI 36

d. Kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara

e. Iring-iringan pengantar jenazah

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

Bukan hanya menjadi prioritas, sederet kendaraan di atas menurut Pasal 65 ayat 2 juga wajib disertai pengawalan petugas kepolisian. Selain itu, bisa juga dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda.

Selanjutnya, ditegaskan pada ayat 3 bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pemakai jalan prioritas tersebut. Apabila sebaliknya, maka bisa dianggap melanggar.

Pengawalan itu sendiri bertujuan untuk memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain di sekitarnya. Atas dasar ini, maka tugas tersebut menjadi tanggung jawab Polri.

Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002. Isinya mencatut tugas polisi yang melalukan penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan rakyat serta pemerintah sesuai kebutuhan.

Sementara itu, dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan saat pengawalan kendaraan prioritas. Setidaknya ada lima langkah yang perlu diambil para patwal.

a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu

b. Memerintahkan pemakai jalan untuk terus jalan 

c. Mempercepat arus lalu lintas

d. Memperlambat arus lalu lintas

e. Mengubah arah arus lalu lintas

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI