Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:14 WIB
Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan kehadiran aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Per Januari 2025, kebijakan usia pensiun pada program Jaminan Pensiun (JP) mengalami perubahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

Dalam aturan terbaru, usia pensiun naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun, yang memengaruhi perencanaan keuangan peserta.

Meski demikian, pencairan dana pensiun tetap dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkah cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat dan praktis.

Langkah-Langkah Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

- Buka Aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO di ponsel Anda. Setelah itu, login dengan akun yang sudah terdaftar.

- Pilih Menu “Lapak Asik”

Masuk ke portal layanan “Lapak Asik” dan isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.

- Unggah Dokumen Persyaratan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI