Suara.com - Saat ini kesadaran konsumen terhadap makanan halal semakin meningkat, termasuk dalam pilihan permen yang aman dan sesuai dengan syariat.
Dengan memastikan produk yang digunakan halal, umat Muslim dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang dan tanpa keraguan.
Hal ini juga menunjukkan tanggung jawab produsen untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan kualitas dan keamanan yang terjamin dan sesuai dengan nilai-nilai agama, tidak hanya untuk Muslim tetapi juga untuk konsumen global.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang disahkan pada tahun 2014, merupakan landasan penting untuk memastikan semua produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan.
Baca Juga: Menpar Widiyanti Putri Tegaskan Wisata Halal Tidak Akan Ubah Karakter Destinasi
Sama halnya dengan permen gummy merek Yupi, yang diproduksi dengan memenuhi standar kehalalan.
Merek makanan tersebut sadar betul, bahwa permen halal kini tidak hanya menjadi pilihan bagi umat Muslim, tetapi juga bagi masyarakat umum yang peduli dengan kualitas dan kebersihan produk makanan.
Addyono Koloway, Marketing Manager, menyampaikan seluruh produknya sudah menerapkan sistem jaminan halal dan berbagai sertifikasi keamanan pangan dan standar internasional.
Selain itu, merek gummy dibawah naungan PT Yupi Indo Jelly Gum tersebut juga telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Proses produksi gummy-nya, kata dia, diawasi secara ketat, mulai dari bahan baku yang menggunakan bahan-bahan yang aman seperti untuk dikonsumsi oleh berbagai kalangan hingga distribusi. Cocok untuk gaya hidup modern.
Baca Juga: Tips Liburan Halal ke Australia: Panduan untuk Wisatawan Muslim
"Kami berkomitmen untuk memberikan produk terbaik bagi konsumen, terutama dalam memastikan kehalalan. Dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) Yupi, kami memastikan setiap proses berjalan sesuai standar, memberikan rasa aman dan tenang serta berkualitas tinggi," ujar Addy dalam siaran pers yang Suara.com terima, Jumat (11/1/2025).
Demi menyakinkan publik terhadap kehalalan produknya, Yupi tak bosan melakukan edukasi. Salah satunya dengan menggelar Talkshow bertajuk "Yakin Halal? Yuk, Kupas Tuntas Bersama Ahlinya" di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dalam talk show tersebut Addy menyampaikan untuk tidak mempercayai berita hoax di Media Sosial, karena bisa merusak persatuan dan menciptakan konflik di masyarakat.
Ia menyarankan untuk menggunakan platform terpercaya untuk mencari kebenaran informasi.
"Penting untuk bersikap bijak dalam berkomunikasi di media sosial demi menjaga keharmonisan umat," terang Addy.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menekankan halal harus dijadikan gaya hidup masyarakat Indonesia. Di luar negeri, makanan halal sudah dikenal sejak 1992.
Korea Selatan pun sangat peduli pada produk halal di dalam negerinya, baik makanan maupun kosmetik. Dia berharap semua pelaku industri makanan, minuman, pabrik, restoran dan lain-lain bisa bersertifikasi halal.
"Halal itu standar WHO. Kami mengapresiasi Yupi yang menjadikan halal bagian dari lifestyle. Langkah ini momentum yang sangat tepat, karena target kami pada 2025 menghalalkan produk makanan. Selanjutnya, halal kosmetik pada 2026," ujarnya.
Di kesempatan yang sama penggiat gaya hidup halal, Widayanti mengimbau masyarakat agar tidak mudah memercayai berita hoaks di media Sosial lantaran dapat merusak persatuan dan menciptakan konflik di masyarakat.
Dia menyarankan agar menggunakan platform terpercaya untuk mencari kebenaran informasi.
"Penting untuk bersikap bijak dalam berkomunikasi di media sosial demi menjaga keharmonisan masyarakat," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yupi juga merilis produk barunya, yakni Roojax, Chop-Chop, dan Dip It Dip. Roojax merupakan gummy dengan rasa unik dan menyegarkan, cocok untuk segala suasana.
Chop-Chop adalah camilan chewy dengan rasa buah yang kuat dan tekstur menarik. Sementara Dip It Dip yaitu Permen fun-to-eat dengan saus unik yang menambah sensasi saat menikmatinya. Semua produk baru tersebut telah memenuhi standar halal, aman, dan sehat sesuai komitmen Yupi.