Suara.com - Saat ini kesadaran konsumen terhadap makanan halal semakin meningkat, termasuk dalam pilihan permen yang aman dan sesuai dengan syariat.
Dengan memastikan produk yang digunakan halal, umat Muslim dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang dan tanpa keraguan.
Hal ini juga menunjukkan tanggung jawab produsen untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan kualitas dan keamanan yang terjamin dan sesuai dengan nilai-nilai agama, tidak hanya untuk Muslim tetapi juga untuk konsumen global.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang disahkan pada tahun 2014, merupakan landasan penting untuk memastikan semua produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan.

Sama halnya dengan permen gummy merek Yupi, yang diproduksi dengan memenuhi standar kehalalan.
Merek makanan tersebut sadar betul, bahwa permen halal kini tidak hanya menjadi pilihan bagi umat Muslim, tetapi juga bagi masyarakat umum yang peduli dengan kualitas dan kebersihan produk makanan.
Addyono Koloway, Marketing Manager, menyampaikan seluruh produknya sudah menerapkan sistem jaminan halal dan berbagai sertifikasi keamanan pangan dan standar internasional.
Selain itu, merek gummy dibawah naungan PT Yupi Indo Jelly Gum tersebut juga telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Proses produksi gummy-nya, kata dia, diawasi secara ketat, mulai dari bahan baku yang menggunakan bahan-bahan yang aman seperti untuk dikonsumsi oleh berbagai kalangan hingga distribusi. Cocok untuk gaya hidup modern.
Baca Juga: Menpar Widiyanti Putri Tegaskan Wisata Halal Tidak Akan Ubah Karakter Destinasi
"Kami berkomitmen untuk memberikan produk terbaik bagi konsumen, terutama dalam memastikan kehalalan. Dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) Yupi, kami memastikan setiap proses berjalan sesuai standar, memberikan rasa aman dan tenang serta berkualitas tinggi," ujar Addy dalam siaran pers yang Suara.com terima, Jumat (11/1/2025).