Oleh karena itu, Ibnu Hajar mengatakan bahwa hukumnya diperbolehkan menggunakan lima jari atau satu telapak tangan untuk makan.
Hal ini juga disampaikan oleh an-Nawawi dalam Syarh al-Minhaj, menurutnya, dalam kondisi tertentu, seperti makan makanan yang berkuah kita juga tidak bisa menggunakan tiga jari saja.
Malah an-Nawawi menganjurkan untuk menggunakan satu telapak tangan untuk makan makanan yang berkuah tersebut. Hal ini tentu lumrah, karena pada saat itu tidak ada sendok.
Menurut Yusuf al-Qaradhawi dalam Kaifa Nataamal Ma’a Sunnah an-Nabawiyyah, hadis tersebut harus difahami dengan membedakan mana tujuan hadis dan mana yang hanya merupakan alat (wasilah) yang bisa berubah (Tamyiz baina al-Wasilah al-Mutaghayyirah wal hadf as-Tsabit).
Tujuan dari hadis tersebut kata Al-Qaradhawi adalah mencontohkan kesederhanaan, kebersihan dan kerendahhatian Nabi. Itu lah inti dari hadis tersebut, bukan menggunakan tiga jarinya.