Jika Rp702,6 miliar tersebut dibagi secara rata, maka setiap komisaris berhak menerima uang sebesar Rp 100,37 miliar per tahun atau sekitar Rp 8,36 miliar per bulan.
Gaji Ahok sebesar Rp8,36 miliar tersebut tercatat harus dibayarkan Pertamina selama tahun 2022. Sebelumnya, laporan keuangan perseroan PT Pertamina mencatat adanya kompensasi terhadap Dewan Komisaris sebesar Rp240 miliar per tahun atau sekitar Rp 34,3 miliar per tahun per orang.
Jika Ahok menerima kompensasi sebesar Rp34,3 miliar per tahun, maka gajinya sebelum tahun 2022 saat masih menjabat sebagai Komut Pertamina adalah sebesar Rp 2,8 miliar per bulan.
Kontributor : Dea Nabila