Diperiksa KPK, Segini Gaji Fantastis Ahok saat Jadi Komisaris Utama Pertamina

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2025 | 19:17 WIB
Diperiksa KPK, Segini Gaji Fantastis Ahok saat Jadi Komisaris Utama Pertamina
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang juga kader PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara mengejutkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (09/01/2025) kemarin. Ahok pun tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.00 WIB kemarin mengenakan kemeja batik. Meskipun tengah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang melibatkan Pertamina saat ia masih menjadi Komisaris Utama, namun Ahok tampak santai.

"Iya diperiksa untuk perusahaan LNG Pertamina," jawab Ahok singkat saat ditanya awak media mengenai tujuannya hadir di KPK.

Ahok pun mengungkap kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. "Iya saya sebagai komisaris, karena waktu itu kita yang temukan dan sempat kirim surat ke Menteri BUMN juga," lanjutnya.

Pemeriksaan ini pun hanya dilakukan selama 1 jam. Ahok pun meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Diperiksa Kasus LNG Pertamina, KPK Gali Kejujuran Ahok soal Ini

Peran Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina ini pun menjadi pertanyaan publik. Sosoknya yang dikenal tegas dan jujur serta blak-blakan saat dilibatkan dalam berbagai kasus membuat banyak warganet khawatir lantaran Ahok cukup berani untuk menghadapi kasus hukum.

Latar belakangnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina juga membuatnya justru terseret dalam penyidikan kasus ini.

Lalu, berapa sebenarnya gaji Ahok saat masih menjabat sebagai Komut Pertamina? 

Gaji Komisaris Pertamina

Pihak Pertamina sendiri tidak pernah mengungkap secara gamblang berapa gaji yang diterima Ahok sebagai Komisaris Utama hingga tahun 2022 lalu. Namun, berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan PT Pertamina tahun 2022, jumlah kompensasi yang dibayar dan terutang terhadap Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 adalah sebesar US$ 46,84 juta atau sekitar Rp 702,6 miliar pada saat itu.

Baca Juga: Megawati: KPK Kurang Kerjaan, yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto

Kompensasi ini pun wajib dibayarkan Pertamina kepada para Dewan Komisaris yang saat itu berjumlah 7 orang termasuk Ahok. Kompensasi tersebut juga dibagi secara rata untuk setiap komisaris yang menjabat.

Jika Rp702,6 miliar tersebut dibagi secara rata, maka setiap komisaris berhak menerima uang sebesar Rp 100,37 miliar per tahun atau sekitar Rp 8,36 miliar per bulan.

Gaji Ahok sebesar Rp8,36 miliar tersebut tercatat harus dibayarkan Pertamina selama tahun 2022. Sebelumnya, laporan keuangan perseroan PT Pertamina mencatat adanya kompensasi terhadap Dewan Komisaris sebesar Rp240 miliar per tahun atau sekitar Rp 34,3 miliar per tahun per orang.

Jika Ahok menerima kompensasi sebesar Rp34,3 miliar per tahun, maka gajinya sebelum tahun 2022 saat masih menjabat sebagai Komut Pertamina adalah sebesar Rp 2,8 miliar per bulan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI