Suara.com - Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 KM dekat kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, mendadak jadi sorotan publik.
Pagar laut ini viral di media sosial, memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi, terutama terkait siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya.
Isu ini semakin panas setelah pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya kerasnya di akun YouTube pribadinya pada Kamis (9/1/2025).
Menurut Rocky Gerung, banyak pihak yang merasa bingung dengan berita terkait pagar laut tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah mengenai siapa yang memasang pagar sepanjang 30 kilometer tersebut, yang membentang dari PIK menuju Tangerang, Banten.
"Tidak mungkin ini dipasang oleh Bandung Bondowoso semalam," ujar Rocky.
Rocky menyampaikan keraguan tentang mengapa pemerintah tidak memberikan penjelasan terkait pemasangan pagar laut yang kini viral. Menurutnya, jika pemerintah yang memasang pagar tersebut, harusnya ada penjelasan resmi. Rocky bahkan membuat perbandingan yang cukup tajam.
"Kalau yang pasang adalah anak-anak BEM Tangerang, mungkin untuk pasang spanduk saja, tetapi ini kan tiba-tiba saja ada pagar 30 km yang muncul, tanpa penjelasan apapun," katanya.
Rocky Gerung pun mengingatkan pentingnya klarifikasi dari pihak pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa ketidakjelasan ini bisa menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
"Pagar laut itu bisa jadi simbol batas yang menimbulkan ketegangan. Pemerintah harus segera memberi penjelasan agar tidak timbul dugaan adanya kepentingan tersembunyi," tambahnya.
Rocky juga berpendapat bahwa proyek pemagaran ini kemungkinan besar dimulai pada era Jokowi, dengan menyebutkan pernyataan presiden sebelumnya yang menentang pemagaran laut.
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk memberikan penjelasan yang memadai terkait pagar laut yang belum terungkap siapa yang bertanggung jawab. Masyarakat menunggu kepastian agar kecurigaan ini tidak berkembang menjadi isu yang lebih besar.
Sebelumnya, Said Didu, ikut mengomentari pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang. Dalam cuitannya di akun X miliknya, Said Didu mengungkapkan bahwa lembaga negara sebenarnya mengetahui keberadaan pagar tersebut, namun enggan membongkar identitas pemiliknya.
"Pagar laut sepanjang puluhan kilometer ini diketahui melanggar hukum. Tapi semua lembaga negara takut membuka siapa yang memagar laut tersebut," tulis Said Didu dalam unggahannya, Selasa (7/8/2025).
Struktur pagar laut misterius tersebut mencakup enam kecamatan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar ini terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata enam meter. Keberadaannya menjadi sorotan publik, terutama karena berpotensi menyulitkan aktivitas nelayan tradisional.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) turut mengeluhkan dampak negatif dari pagar tersebut. Menurut laporan AyoBandung, jaringan Suara.com, KNTI khawatir wilayah yang dipagari itu akan digunakan untuk proyek reklamasi atau pembangunan lainnya.
Said Didu menegaskan bahwa pagar laut ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang diketahui oleh instansi negara. Namun, ia menyayangkan sikap diam yang diambil oleh pihak-pihak terkait. Ia juga menyindir adanya 'negara dalam negara' di wilayah tersebut.
"Ini fakta sudah ada negara dalam negara di wilayah PIK-2. Semua masih harus diam?" tulis Said Didu.
Reaksi KKP dan Ombudsman RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kekecewaan atas keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar yang terbuat dari bambu ini dinilai tidak hanya menghambat aktivitas nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut secara signifikan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, Kusdiantoro, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran serius.
"Pemagaran laut tanpa izin memberikan kekuasaan sepihak kepada pelaku untuk menguasai area tersebut. Akibatnya, akses publik terbatasi, privatisasi meningkat, dan ekosistem laut terancam rusak," ujar Kusdiantoro dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Pagar laut misterius ini ditemukan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi enam kecamatan. Struktur bambu dengan ketinggian enam meter tersebut menghalangi pergerakan kapal nelayan, mengganggu aliran air laut, dan merusak habitat laut.
Menurut Kusdiantoro, tindakan ilegal ini tidak sesuai dengan prinsip hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS 1982.
"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah bergeser ke rezim perizinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya untuk memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka," jelasnya.
Selain itu, Ombudsman RI juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak pemagaran laut ini. Investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian besar bagi para nelayan dan merusak keanekaragaman hayati laut.
Penemuan pagar laut misterius ini menarik perhatian karena lokasinya yang berdekatan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Hingga kini, pihak berwenang belum mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.
Ombudsman melalui perwakilannya di Banten mendesak adanya koordinasi antara pemerintah pusat, Kementerian terkait, dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah ini.
"Sinergi dari berbagai pihak diperlukan untuk melindungi kepentingan nelayan dan menjaga kelestarian ekosistem laut," ujar Hery Susanto, anggota Ombudsman RI.