Suara.com - Temuan pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang menuai berbagai respons publik. Hal ini bermula dari unggahan Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu.
Melalui akun X miliknya, Said Didu memberikan respons terhadap salah satu pemberitaan nasional terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
"Semua instansi negara tahu ada yang pagar laut puluhan kilometer. Semua tahu bahwa pemagaran tersebut melanggar hukum. Tapi semua lembaga negara takut membuka siapa yang memagar laut tersebut," tulis akun Said Didu (@msaid_didu) melalui postingan yang diunggah Selasa (07/08/2025).
Lalu apa sebenarnya pagar laut?
Baca Juga: Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2 Ternyata Tak Berizin, Menteri KKP Bakal Bongkar
Pagar laut yang ada di Tangerang merupakan struktur pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer dengan tiggi rata-rata 6 meter di perairan pesisir.
Menurut penelurusan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, struktur pagar laut di Tangerang terbuat dari bambu. Bagian atasnya dipasang anyaman bambu dan paranet serta pemberat berupa karung berisi pasir.
Pagar laut di Tangerang pertama kali ditemukan oleh DKP Banten pada 14 Agustus 2024.
Belum diketahui pemilik atau tujuan pendirian pagar laut. Namun pagar bambu itu dianggap membatasi pergerakan kapal nelayan. Keberadaanya juga mengganggu alur air dan ekosistem sekitar.
Baca Juga: KKP Murka Ada Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2: Rezim Untuk Menguasai Perairan Muncul