Bikin Lolly Tak Betah, Siapa Saja yang Berhak Tinggal di Rumah Aman?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2025 | 12:35 WIB
Bikin Lolly Tak Betah, Siapa Saja yang Berhak Tinggal di Rumah Aman?
Lolly - Nikita Mirzani. (Kolase Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laura Meizani kabur dari rumah aman atau safe house yang sejak beberapa bulan lalu telah menjadi huniannya pasca Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh. Ia pada Jumat (10/1/2025) dini hari menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Putri sulung Nikita Mirzani itu meninggalkan rumah aman sejak Kamis (9/1/2025) malam. Ia mengaku tidak betah berada di sana karena harus bersama beberapa orang yang membuatnya kurang merasa nyaman.

“Dari jam 11. Enggak betah. Di sana disatuin sama orang open BO, sama orang gila, sama orang HIV. Siapa juga yang mau disatuin sama orang gila?” ungkap Laura Meizani.

Rumah Aman

Baca Juga: Pengacara Vadel Badjideh Syok Dihubungi Laura Meizani: Sudah Banyak yang Ngaku-ngaku Lolly

Dalam dunia hukum, safe house atau rumah aman disediakan untuk para saksi atau korban atau pelapor. Khususnya bagi mereka yang terlibat suatu kasus kriminal tertentu dengan tujuan memberikan perlindungan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa safe house merupakan sebuah istilah yang dipakai dalam dunia operasi penegakan hukum. Di mana merujuk pada sebuah tempat yang dianggap aman.

Selain itu, rumah aman juga bisa diartikan sebagai tempat yang tepat untuk menyembunyikan seseorang. Tujuannya agar keberadaannya tak diketahui oleh pihak tertentu atau orang tersebut sedang diancam.

Rumah itu menjadi fasilitas keamanan yang diberikan kepada saksi yang terancam agar tetap bisa menyampaikan pernyataannya. Tempat ini juga bisa disinggahi oleh wanita dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Safe house sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah yang sifatnya permanen atau menetap di satu lokasi dan akan dikelola dalam program perlindungan saksi. Sementara yang kedua berpindah-pindah.

Baca Juga: Kabur dari Rumah Aman, Laura Meizani Emosional: Saya Capek!

Dengan kata lain, jenis yang kedua itu memiliki fleksibelitas yang lebih tinggi ketimbang safe house permanen. Adapun lokasinya bisa di mana saja dan bakal dikelola oleh petugas perlindungan saksi yang juga pindah-pindah.

Penempatan saksi yang terancam dalam safe house tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf K UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk itu, penggunaan rumah aman juga tidak bisa sembarangan. 

Biasanya melibatkan operasi perlindungan khusus sehingga penggunaannya lebih selektif. Proses untuk menggunakan safe house juga diketahui lebih rumit dan membutuhkan biaya yang cukup besar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menempatkan saksi dalam rumah aman agar tak mendapat tindak kekerasan dan ancaman. Oleh karenanya, rumah ini menerapkan pengemanan berstandar tinggi.

Keamanan itu bukan hanya pada bangunan dan isinya, tetapi juga beberapa hal lainnya. Mulai dari penjaga, pengemudi atau transporter, serta lokasinya yang strategis agar mudah dituju dalam kondisi darurat.

Sementara itu, usai kabur dari rumah aman, Laura Meizani langsung menemui pengacara Vadel Badjideh, yakni Razman Arif Nasution. Ia merasa pengacara tersebut lebih bisa dipercaya ketimbang ibundanya, Nikita Mirzani.

“Kan apa yang dia (Nikita) omongin bohong semua. Yang katanya sudah ketemu saya dan diizinin ketemu saya, bohong itu. Enggak pernah ketemu,” ujar Laura Meizani.

Razman Arif Nasution kemudian mendampingi Laura Meizani ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Kali ini, ia tidak berbicara banyak soal mantan kekasih kliennya yang kabur. Ia memilih menyerahkan Laura ke tim penyidik.

“Saya mau bawa dulu ke kepolisian. Saya enggak mau dianggap sekongkol dengan Lolly,” kata Razman.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI