Beda Gaji Ketum PSSI dan Menteri BUMN: Bayaran Dobel Erick Thohir jadi Pejabat Negara

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2025 | 12:20 WIB
Beda Gaji Ketum PSSI dan Menteri BUMN: Bayaran Dobel Erick Thohir jadi Pejabat Negara
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menjelaskan federasi sempat mengincar pelatih asal Italia dan Spanyol sebelum yakin menunjuk juru taktik Belanda untuk menggantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. [Dok. Instagram/@erickthohir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video lawas komika Pandji Pragiwaksono yang menyindir Erick Thohir kembali viral. Bit komedi Pandji beredar kembali setelah Ketua Umum PSSI itu memecat Shin Tae Yong (STY) sebagai pelatih Timnas.

Pandji menyoroti soal double job Erick Thohir yang seharusnya tidak menjabat Ketum PSSI dan Menteri BUMN dalam satu waktu.

"Bapak Erick Thohir ini lucu ya, jadi ketua PSSI seakan-akan kerjaannya di BUMN itu udah selesai, udah beres. Pak Erick Thohir, bocah aja tahu selesaiin dulu PR-nya, baru main bola," sindir Pandji beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, gaji Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI dan Menteri BUMN turut menuai rasa penasaran. Berapa jumlah yang ia terima dari mengemban kedua jabatan mentereng tersebut? Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: MIND ID dan Inalum Siap IPO, Erick Thohir Targetkan Jadi Perusahaan Kelas Dunia

Beda Gaji Ketum PSSI dan Menteri BUMN 

Erick Thohir menerima pendapatan bulanan dari jabatan sebagai Menteri BUMN. Adapun besaran gaji para menteri sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yakni sebanyak Rp 5.040.000.

Tak hanya itu, para menteri juga diberikan tunjangan dan fasilitas lain sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Untuk setingkat menteri, tunjangan jabatannya sebesar Rp13.608.000 per bulan. 

Apabila ditotal, maka gaji dan tunjangan yang bisa diterima oleh menteri yakni sekitar Rp18,64 juta tiap bulannya. Tak cukup sampai disitu, Erick Thohir bahkan dapat menikmati sederet fasilitas lainnya lagi dari negara.

Mulai dari jaminan kesehatan, mobil dinas berplat RI beserta pengawalan VIP, hingga rumah dinas. Menteri juga akan menerima fasilitas lainnya, yakni berupa dana operasional yang melekat pada jabatannya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia? Patrick Kluivert: Saya Butuh...

Sementara itu, Ketua Umum PSSI diketahui tidak mendapatkan gaji. Hal ini dikarenakan dalam aturan PSSI, pihak-pihak yang berhak memperoleh gaji adalah para pegawai. Sedangkan pengurus tidak diatur untuk menerima gaji.

Hal tersebut sebelumnya pernah diungkapkan oleh mantan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau lebih dikenal sebagai Iwan Bule. Ia saat itu menyebutkan bahwa seorang Ketum PSSI tidak akan menerima gaji.

Namun, dalam sebuah diskusi, mantan Ketua PSSI yang kini bekerja di DPD RI, La Nyala Matalitti, mengatakan bahwa Ketua PSSI menerima gaji. Ia menyebut Ketum PSSI saat itu yakni Djohar Arifin digaji sebesar Rp 50 juta.

"Kalau Djohar itu sebagai Ketum PSSI dapat gaji, setiap bulan dia digaji Rp 50 juta," beber La Nyala saat itu.

Soal sindiran Pandji, akun X @Titipan_Mafia, memberikan dukungan. Ia menuliskan bahwa Timnas pasca ditinggal STY tak perlu lagi berfokus pada proses. Jika masih mengurusi hal ini, maka Erick Thohir menurutnya harus berhenti.

"Tidak ada lagi proses, sekarang tuntuntannya adalah prestasi Timnas Indonesia sesudah kita menikmati proses bersama Shin Tae Yong. Prestasi atau Erick Thohir out dan bubarkan PSSI," tulis akun tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI