Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menggelar acara selamatan untuk orang meninggal pantang dilakukan dari uang warisan, melainkan harus dari uang pribadi sang ahli waris.
"Kalau sudah 5 ini terpenuhi baru diwariskan dan ingat, harta warisan dipakai selamatan itu haram karena harta warisan itu dari orang bersama. Kalau ingin selamatan harus dari duit pribadi, jangan harta warisan," sambungnya.
Dalam video lain, Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang orang yang sudah meninggal tidak boleh dianggap sepele. Namun menurutnya, ahli waris tidak punya kewajiban untuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.
Meskipun orang tua sendiri, tetap saja sang anak tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut.
"Ahli waris tidak wajib bayar utang dari goceknya sendiri karena itu utang orang tua maka Anda tidak punya kewajiban bayar utang," ujarnya.
Akan tetapi jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang maka diperbolehkan. "Kecuali dalam irama bakti, tetapi yang wajib Anda keluarkan adalah yang harus pahami," jelas Buya Yahya.
Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan yakni caranya dengan menghitung harta peninggalan sebelum dibagikan pada ahli waris.
"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta itu. Sehingga harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," tegas Buya Yahya.
Maka saran dari Buya Yahya yakni sebaiknya utang dihitung terlebih dahulu lalu menyisihkan harta warisan untuk melunasi utang sebelum dibagikan ke ahli waris. Jangan sampai warisan dibagikan pada ahli waris jika utang belum dilunasi.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Arya Saloka, Ternyata Masih Sepupu dengan Baim Wong
Dari penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa ahli waris tidak wajib melunasi utang orang yang sudah meninggal. Namun harta peninggalan wajib digunakan untuk keperluan membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan jadi harta warisan.