Disinggung Baim Wong setelah Ayah Wafat, Begini Cara Lunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2025 | 12:01 WIB
Disinggung Baim Wong setelah Ayah Wafat, Begini Cara Lunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal
Baim Wong bersama ayahnya, Johnny Wong [instagram/@baimwong]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara melunasi utang orang yang sudah meninggal ramai dikulik usai Baim Wong memberikan pernyataannya soal mendiang ayahnya, Johnny Wong. Dalam unggahan Instagram terbaru, Baim Wong menyinggung soal utang yang kemungkinan dimiliki oleh Johnny Wong yang tutup usia pada 7 Januari 2025 lalu.

Baim mengatakan jika ayahnya punya utang, mohon untuk diikhlaskan. Namun jika utang tersebut tidak dapat diikhlaskan, bisa menghubungi Baim dan keluarga.

"Kalau papah ada hutang, tolong diikhlaskan. Karena sekecil apapun hutang, akan ditanyakan di akhirat. Kalau memang ada hutang yg tdk bisa diikhlaskan, kasih tau keluarga kami. Saya hanya mau papah tenang disana," tulis Baim Wong di Instagram pada Jumat (10/1/2025).

Lantas bagaimana cara melunasi utang orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Silsilah Keluarga Arya Saloka, Ternyata Masih Sepupu dengan Baim Wong

Cara Lunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal

Raffi Ahmad melayat ayam Baim Wong [TikTok]
Raffi Ahmad melayat ayam Baim Wong [TikTok]

Buya Yahya dalam salah satu kajiannya pernah memberikan penjelasan cara melunasi utang orang yang sudah meninggal. Utang orang yang sudah meninggal itu harus segera dilunasi.

Setelah utang orang yang sudah meninggal itu dilunasi, barulah bisa dilakukan pembagikan warisan kepada ahli waris.

"Ada orang punya utang, (tapi) mati, kalau punya utang tapi mati maka ketahuilah warisan hendaknya segera dibagi, menunda pembagian warisan hukumnya haram, bisa jadi sumber percekcokan," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan ada 5 hal yang perlu dilakukan sebelum membagikan harta warisan termasuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.

"Tapi ingat membagikan warisan dengan segera itu ada 5 hal, beresin dulu (utang) lalu baru warisan dibagi," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Wasiat Ayah Baim Wong dan Ammar Zoni Sebelum Wafat, Sama-sama Bahas Menantu

"Pertama itu utang pada Allah mungkin pernah nadzar syar'i, kemudian utang pada manusia gak boleh dibagi dulu (warisan) sebelum utang pada manusia diberesin, kemudian itu urusan zakatnya, yang keempat adalah wasiat dan kelima adalah biaya perawatan jenazahnya," jelasnya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menggelar acara selamatan untuk orang meninggal pantang dilakukan dari uang warisan, melainkan harus dari uang pribadi sang ahli waris.

"Kalau sudah 5 ini terpenuhi baru diwariskan dan ingat, harta warisan dipakai selamatan itu haram karena harta warisan itu dari orang bersama. Kalau ingin selamatan harus dari duit pribadi, jangan harta warisan," sambungnya.

Dalam video lain, Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang orang yang sudah meninggal tidak boleh dianggap sepele. Namun menurutnya, ahli waris tidak punya kewajiban untuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.

Meskipun orang tua sendiri, tetap saja sang anak tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut.

"Ahli waris tidak wajib bayar utang dari goceknya sendiri karena itu utang orang tua maka Anda tidak punya kewajiban bayar utang," ujarnya.

Akan tetapi jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang maka diperbolehkan. "Kecuali dalam irama bakti, tetapi yang wajib Anda keluarkan adalah yang harus pahami," jelas Buya Yahya.

Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan yakni caranya dengan menghitung harta peninggalan sebelum dibagikan pada ahli waris.

"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta itu. Sehingga harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," tegas Buya Yahya.

Maka saran dari Buya Yahya yakni sebaiknya utang dihitung terlebih dahulu lalu menyisihkan harta warisan untuk melunasi utang sebelum dibagikan ke ahli waris. Jangan sampai warisan dibagikan pada ahli waris jika utang belum dilunasi.

Dari penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa ahli waris tidak wajib melunasi utang orang yang sudah meninggal. Namun harta peninggalan wajib digunakan untuk keperluan membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan jadi harta warisan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI