Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan perusahaan tersebut pada tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga Rabu malam (8/1/2025).
"KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 200 miliar dari total dana investasi sebesar Rp 1 triliun yang ditempatkan PT Taspen pada produk reksadana RD I-Next G2. Dana tersebut dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM).
"Kerugian negara akibat investasi pada produk yang tidak layak ini setidak-tidaknya mencapai Rp 200 miliar," kata Asep.
Kasus ini bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen diduga melakukan investasi melalui program Tunjangan Hari Tua (THT) dengan pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar.
Namun, Sukuk tersebut ternyata gagal bayar kupon pada Juli 2018, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan.
Antonius NS Kosasih mulai menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019. Saat itu, ia diduga berperan dalam pengoptimalan Sukuk TPS Food II yang masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Pada Mei 2019, Antonius bertemu dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, untuk membahas skema optimalisasi Sukuk TPS Food II.
Selanjutnya, Sukuk tersebut dimasukkan ke dalam daftar portofolio yang layak investasi melalui reksadana RD I-Next G2, meskipun peringkat Sukuk sudah berada pada kategori "Non-Investment Grade".
"Langkah ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), karena saat itu Sukuk berada dalam status gagal bayar dan berisiko tinggi," jelas Asep.
Penempatan dana investasi yang dilakukan Antonius NS Kosasih disebut melawan hukum dan bertentangan dengan kebijakan PT Taspen. KPK mencatat, beberapa pihak menerima keuntungan dari investasi ini, termasuk PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar dan Antonius sendiri.
"Perbuatan ini menguntungkan beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP," tegas Asep.
Pernah Viral Dilabrak Istri
Sebelum mencuatnya kasus korupsi, sosok Antonius Kosasih pernah viral dilabrak oleh seorang perempuan berbaju hitam, yang ternyata istrinya sendiri. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter @kr1t1kp3d45_pro dan telah ditonton jutaan kali.
Dalam video itu, perempuan tersebut berteriak penuh emosi sambil menyebut nama PT Taspen dan melontarkan kata-kata kasar.
“Enggak tahu malu! PT Taspen enggak tahu malu lu! Br*ngs*k, peliharaan orang juga. Malu-maluin lu!” teriak perempuan tersebut.
Diketahui, Antonius Steve Kosasih lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen, ia memiliki karier panjang sebagai seorang pengusaha sukses.
Antonius Kosasih menamatkan pendidikan S1 Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang magister, mengambil gelar Master Manajemen Keuangan dan Investasi dari IPMI Jakarta.
Sebagai pengusaha, Antonius Kosasih pernah menduduki berbagai posisi strategis, di antaranya:
- Direktur SDM dan Umum PT Transportasi Jakarta (2014-2016)
- Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017)
- Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (2016-2019)
Diangkat Jadi Dirut PT Taspen
Pada Januari 2020, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Antonius Kosasih sebagai Direktur Utama PT Taspen. Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN tertanggal 17 Januari 2020, menggantikan Iqbal Latanro. Sebelum itu, ia menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen.
Kontroversi dan Laporan Dugaan KDRT
Sebelum viral dengan video pelabrakan, Antonius Kosasih pernah dilaporkan oleh istrinya yang berinisial RL atas dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ pada 26 Februari 2021.
Kasus KDRT ini diduga terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Antonius dilaporkan melanggar Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.