Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan perusahaan tersebut pada tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga Rabu malam (8/1/2025).
"KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 200 miliar dari total dana investasi sebesar Rp 1 triliun yang ditempatkan PT Taspen pada produk reksadana RD I-Next G2. Dana tersebut dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM).
"Kerugian negara akibat investasi pada produk yang tidak layak ini setidak-tidaknya mencapai Rp 200 miliar," kata Asep.
Kasus ini bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen diduga melakukan investasi melalui program Tunjangan Hari Tua (THT) dengan pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar.
Namun, Sukuk tersebut ternyata gagal bayar kupon pada Juli 2018, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan.
Antonius NS Kosasih mulai menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019. Saat itu, ia diduga berperan dalam pengoptimalan Sukuk TPS Food II yang masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Pada Mei 2019, Antonius bertemu dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, untuk membahas skema optimalisasi Sukuk TPS Food II.
Selanjutnya, Sukuk tersebut dimasukkan ke dalam daftar portofolio yang layak investasi melalui reksadana RD I-Next G2, meskipun peringkat Sukuk sudah berada pada kategori "Non-Investment Grade".
"Langkah ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), karena saat itu Sukuk berada dalam status gagal bayar dan berisiko tinggi," jelas Asep.