3. Unduh Data
Usai menemukan data yang dicari, publik dapat melihat total harta kekayaan pejabat dengan mengunduhnya melalui tombol warna hijau. Dari sini, publik dapat mengisi nama, umur serta profesi. Setelahnya baru pilih tombol download. Data resmi pejabat negara yang diperlihatkan adalan file berbentuk pdf.
4. Bandingkan Data Harta Kekayaan
Publik juga dapat membandingkan laporan harta kekayaan pejabat dari tahun-tahun sebelumnya. Caranya pun cukup mudah dengan memilih tombol warna biru.
5. Laporkan Ketidaksesuaian
Jika ditemukan ketidaksesuaian, publik dapat mengirimkan laporan kepada KPK. Caranya dengan memilih tombol warna merah.
6. Langkah Pelaporan
Untuk melaporkan ketidaksesuaian, publik dapat isi mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email. Selain itu perlu juga disertakan bukti pendukung seperti foto atau informasi lainnya melalui lampiran dengan batas ukuran file maksimum 6.000 KB.
Transparansi dan akuntabilitas pejabat negara diharapkan semakin meningkat dengan adanya e-LHKPN. Partisipasi aktif publik dalam memantau harta kekayaan pejabat negara tentunya dapat membantu pencegahan korupsi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akhirnya Lapor LHKPN, Ini Jenis Harta Pejabat Negara yang Wajib Dilaporkan
Kontributor : Trias Rohmadoni