Apa Itu Rumah Aman? Tempat Tinggal Laura Anak Nikita Mirzani sebelum Kabur

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2025 | 09:28 WIB
Apa Itu Rumah Aman? Tempat Tinggal Laura Anak Nikita Mirzani sebelum Kabur
Lolly - Nikita Mirzani. (Kolase Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rumah Aman dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tempat tinggal sementara atau baru untuk saksi dan korban tindak pidana. Rumah aman ini dirahasiakan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LPSK.

Peraturan LPSK yang mengatur mengenai rumah aman adalah Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Aman. Sedangkan biaya yang diperlukan untuk mengelola Rumah Aman LPSK berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bantuan lembaga lain.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI