Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa juga berpendapat bahwa membungkukkan badan saat bersalaman adalah perbuatan yang dilarang. Pasalnya, posisi tersebut dinilai seperti rukuk yang hanya ditujukan pada Allah SWT.
"Adapun membungkukkan tubuh ketika mengucapkan salam maka hal itu dilarang. Sebagaimana yang terdapat dalam riwayat At Tirmidzi dari Nabi SAW (hadits sebelumnya). Dan karena rukuk dan sujud hanya dilakukan untuk Allah Azza wa Jalla," kata Ibnu Taimiyah yang diterjemahkan Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Ringkasan Kitab Adab.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri