Bolehkah Masturbasi dalam Islam? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:01 WIB
Bolehkah Masturbasi dalam Islam? Begini Penjelasan Ulama Fiqih
Ilustrasi masturbasi (Freepik/wayhomestudio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ulama Hanafi menggarisbawahi bahwa jika masturbasi dilakukan untuk menenangkan dorongan seksual yang kuat dan mencegah perbuatan haram lainnya, maka hal tersebut bisa dibenarkan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, hukum masturbasi dalam Islam bervariasi tergantung pada pandangan mazhab dan kondisi individu. Meskipun banyak ulama menganggapnya haram atau makruh, ada juga pandangan yang memperbolehkannya dalam situasi tertentu untuk mencegah perzinahan.

Oleh karena itu, penting bagi individu untuk memahami konteks dan alasan di balik setiap pendapat serta berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam sesuai dengan situasi pribadi mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI