Berikut beberapa kendaraan prioritas yang dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasAmbulans yang membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Selain PP tersebut, aturan terkait pengawalan polisi di jalan raya juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
UU No. 22 tahun 2009 juga turut menambahkan poin "kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia" dan "konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Polisi yang melakukan Patwal memiliki beberapa tugas dan wewenang agar pihak yang dikawal bisa melakukan perjalanan dengan aman, yakni sebagai berikut:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu,
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus,
- Mempercepat arus lalu lintas,
- Memperlambat arus lalu lintasMengubah arah arus lalu lintas.
Komentar miring terkait Patwal mobil RI 36
Mobil berpelat RI 36 tersebut diduga milik salah satu Kementerian.
Pihak Kementerian hingga berita ini ditulis urung memberikan respon terkait video yang kini viral tersebut.
Adapun selain meragukan apakan sosok pemilik mobil RI 36 tersebut berhak dikawal, publik juga melontarkan komentar-komentar miring terhadap aksi pengawalan tersebut.
Seorang warganet bahkan menyindir bahwa aksi sang polisi Patwal yang menunjuk-nunjuk tersebut norak. "Norak!," cuit warganet.
Pengguna media sosial X yang lain juga mengeluhkan bahwa kondisi negara tak semakin baik kendati para pejabat negara dikawal secara ketat sehingga bisa berkelana tanpa gangguan.