Siapa Saja yang Berhak Dijaga Patwal? Viral Aksi Polisi Kawal Mobil RI 36

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:55 WIB
Siapa Saja yang Berhak Dijaga Patwal? Viral Aksi Polisi Kawal Mobil RI 36
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai Patwal (Patroli dan Pengawal) menjaga mobil pejabat berpelat RI 36 kini berujung viral.

Adapun kini beredar video sang polisi tersebut yang mengendarai motor gede alias moge dan mengamankan sebuah mobil taksi dengan jenis Toyota Alphard.

Sang petugas melakukan manuver mengejar taksi tersebut seraya menodongkan jarinya untuk memberikan peringatan.

Melalui video yang diunggah oleh akun X @mafiawasit, mobil taksi tersebut sempat melintang dan hendak menyalip mobil lainnya sembari berganti ruas jalan.

Kolom komentar video tersebut kini dipenuhi dengan komentar yang mendebatkan apakah pemilik mobil RI 36 tersebut berhak dikawal Patwal seperti yang terjadi di video itu.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan penjagaan ketat dari Patwal?

Hanya kendaraan prioritas yang boleh mendapatkan pengawalan

Aturan terkait Patwal telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Baca Juga: Heboh Petugas Dishub di Depok Nemplok di Kap Depan Mobil Pikap, Sopir Nekat Kabur Gegara Langgar Aturan?

Lebih lanjut, ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa hanya kendaraan-kendaraan prioritas yang berhak mendapatkan pengawalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI