LHKPN ini pun wajib dilaporkan para pejabat negara maupun penyelenggara negara baik dari golongan Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, serta BUMN/D. Kewajiban membuat LHKPN ini pun dilakukan demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Adapun berbagai harta kekayaan serta aset yang perlu dilaporkan adalah sebagai berikut :
- Harta berupa tanah dan bangunan. Untuk bangunan yang tidak dibangun langsung di atas tanah seperti apartemen juga harus dilaporkan sesuai dengam ukuran dan harga beli/harga jual terbaru.
- Alat transportasi dan mesin. Harta ini meliputi semua kendaraan bermotor atau memiliki mesin termasuk alat alat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan bidang lainnya.
- Harta bergerak lainnya yang meliputi batu mulia, emas, kendaraan, inventori, peralatan, hingga aset aset yang mudah dipindahkan.
- Surat berharga seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, SBN, dan segala surat yang memiliki nilai jual.
- Kas dan setara kas berupa uang atau investasi yang disimpan di tempat penyimpanan seperti akun bank atau akun investasi.
- Harta lainnya yang tidak termasuk dalam golongan harta-harta yang disebutkan
- Hutang piutang sebagai acuan pengurang dari total harta kekayaan yang dimiliki. Biasanya, hutang ini muncul jika pejabat memiliki bisnis atau usaha lain.
Nominal harta kekayaan ini bisa disesuaikan dengan harga beli saat itu, ataupun harga jual terbaru di pasaran. Namun, untuk menyamakan harga jual terbaru biasanya para pejabat bisa melakukan asesmen mandiri untuk mengetahui harga jual terbaru dari aset aset mereka.
Kontributor : Dea Nabila