Suara.com - Utusan Khusus Presiden RI bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad disebut sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada pihak KPK.
Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, LHKPN milik Raffi kini tengah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak KPK.
"Iya, saudara Raffi Ahmad memang betul sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini kita masih harus melewati proses verifikasi," ungkap Budi dalam keterangannya pada Rabu (08/01/2025).
Budi pun mengaku proses verifikasi ini dilakukan demi transparansi harta kekayaan yang sudah dilaporkan oleh suami Nag.
"Verifikasi ini kita lakukan untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan semua ke dalam laporan," lanjut Budi.
Setelah melewati proses verifikasi, nantinya LHKPN milik Raffi Ahmad baru bisa dipublikasikan lewat situs resmi e-LHKPN milik KPK.
![Raffi Ahmad ditemui di Cibadak, Sukabumi pada Kamis (5/12/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/05/37770-raffi-ahmad.jpg)
Sebelumnya, kisruh soal LHKPN milik Raffi Ahmad ini sempat mencuat di publik. Pasalnya, ia diketahui belum melaporkan LHKPN saat sudah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden RI pada Oktober 2024 lalu.
Namun, Raffi mengaku sudah mempersiapkan semua dokumen pendukung untuk mencatat serta melaporkan semua kekayaan yang ia miliki kepada KPK sebagai komitmen pemerintah Indonesia demi memberikan transparansi harta bagi para pejabat negara.
Lalu, apa saja harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh para pejabat negara? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Sultan Andara vs Raja Minyak: Kontras Penampakan Dapur Raffi Ahmad dan Suami Irish Bella
Menyandur dari situs resmi KPK kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen yang diperlukan untuk pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK.