Raffi Ahmad Akhirnya Lapor LHKPN, Ini Jenis Harta Pejabat Negara yang Wajib Dilaporkan

Husna Rahmayunita Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:37 WIB
Raffi Ahmad Akhirnya Lapor LHKPN, Ini Jenis Harta Pejabat Negara yang Wajib Dilaporkan
Potret kantor baru Raffi Ahmad usai jadi Utusan Khusus Presiden. [Instagram/@raffinagita1717]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Utusan Khusus Presiden RI bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad disebut sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada pihak KPK.

Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, LHKPN milik Raffi kini tengah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak KPK.

"Iya, saudara Raffi Ahmad memang betul sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini kita masih harus melewati proses verifikasi," ungkap Budi dalam keterangannya pada Rabu (08/01/2025).

Budi pun mengaku proses verifikasi ini dilakukan demi transparansi harta kekayaan yang sudah dilaporkan oleh suami Nag.

Baca Juga: Sultan Andara vs Raja Minyak: Kontras Penampakan Dapur Raffi Ahmad dan Suami Irish Bella

"Verifikasi ini kita lakukan untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan semua ke dalam laporan," lanjut Budi.

Setelah melewati proses verifikasi, nantinya LHKPN milik Raffi Ahmad baru bisa dipublikasikan lewat situs resmi e-LHKPN milik KPK.

Raffi Ahmad ditemui di Cibadak, Sukabumi pada Kamis (5/12/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Raffi Ahmad ditemui di Cibadak, Sukabumi pada Kamis (5/12/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Sebelumnya, kisruh soal LHKPN milik Raffi Ahmad ini sempat mencuat di publik. Pasalnya, ia diketahui belum melaporkan LHKPN saat sudah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden RI pada Oktober 2024 lalu.

Namun, Raffi mengaku sudah mempersiapkan semua dokumen pendukung untuk mencatat serta melaporkan semua kekayaan yang ia miliki kepada KPK sebagai komitmen pemerintah Indonesia demi memberikan transparansi harta bagi para pejabat negara.

Lalu, apa saja harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh para pejabat negara? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kenang Jasa Ayah Baim Wong: Dulu Sering ke Rumahnya

Menyandur dari situs resmi KPK kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen yang diperlukan untuk pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK.

LHKPN ini pun wajib dilaporkan para pejabat negara maupun penyelenggara negara baik dari golongan Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, serta BUMN/D. Kewajiban membuat LHKPN ini pun dilakukan demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

Adapun berbagai harta kekayaan serta aset yang perlu dilaporkan adalah sebagai berikut :

  • Harta berupa tanah dan bangunan. Untuk bangunan yang tidak dibangun langsung di atas tanah seperti apartemen juga harus dilaporkan sesuai dengam ukuran dan harga beli/harga jual terbaru.
  • Alat transportasi dan mesin. Harta ini meliputi semua kendaraan bermotor atau memiliki mesin termasuk alat alat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan bidang lainnya.
  • Harta bergerak lainnya yang meliputi batu mulia, emas, kendaraan, inventori, peralatan, hingga aset aset yang mudah dipindahkan.
  • Surat berharga seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, SBN, dan segala surat yang memiliki nilai jual.
  • Kas dan setara kas berupa uang atau investasi yang disimpan di tempat penyimpanan seperti akun bank atau akun investasi.
  • Harta lainnya yang tidak termasuk dalam golongan harta-harta yang disebutkan
  • Hutang piutang sebagai acuan pengurang dari total harta kekayaan yang dimiliki. Biasanya, hutang ini muncul jika pejabat memiliki bisnis atau usaha lain.

Nominal harta kekayaan ini bisa disesuaikan dengan harga beli saat itu, ataupun harga jual terbaru di pasaran. Namun, untuk menyamakan harga jual terbaru biasanya para pejabat bisa melakukan asesmen mandiri untuk mengetahui harga jual terbaru dari aset aset mereka.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI