Suara.com - Nama asli Mahalini Raharja menjadi sorotan di acara 7 bulanan kehamilannya. Dalam buku pengajian tasyakuran, tertera nama Rizky Febian dan nama lengkap Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja.
Momen bahagia itu tentu saja membuat pasangan calon orang tua tersebut bersuka cita. Namun, ada saja yang disorot netizen dari momen penuh syukur itu.
Salah satunya adalah nama asli Mahalini yang masih dipakainya meski ia telah menjadi mualaf.
"Mohon maaf ni ya, aku cuma mau bertanya saja. Bukankah kalau orang agama lain sudah masuk Islam itu disuruh hilangkan nama saat di agama sebelumnya? Dan jika tidak diganti apakah tidak apa-apa?" tanya seorang warganet.
Baca Juga: Bukan Alshad Ahmad, Gandengan Tiara Andini di Acara 7 Bulanan Mahalini Curi Perhatian
Lantas, apakah Mahalini perlu mengganti namanya karena telah menjadi mualaf?
Apakah Mualaf Wajib Ganti Nama?
Hukum mengganti nama bagi seorang mualaf adalah diperbolehkan. Apalagi jika nama yang disandang sebelumnya sangat bertentangan dengan Islam.
Seorang ulama besar asal Arab Saudi, Syaikh Abdullah bin Baz menjelaskan mengenai pergantian nama seorang mualaf ini.
"Jika namanya tidak baik (menurut agama) maka disyariatkan untuk mengubah namanya setelah masuk Islam. Karena perubahan nama ini menjadi penanda yang jelas telah berpindah agamanya menjadi Islam. Karena ia akan ditanya kenapa mengganti namanya, maka diketahuilah kalau ia masuk Islam," jelas dia.
Baca Juga: Dilakoni Mahalini, Ini Pandangan Buya Yahya soal Acara 7 Bulanan Kehamilan
Lebih lanjut ia juga menjelaskan soal kewajiban penggantian nama ketika nama sebelumnya tidak sesuai dengan Islam.
"Kemudian, nama yang ia miliki saat masih kafir (belum beriman) boleh jadi tidak sesuai (dengan ciri keislaman), maka digantilah dengan nama-nama yang Islami seperti Shalih, Ahmad, Adullah, Abdurrahman, Muhammad, dan sebagainya. Jika namanya menunjukkan kalau dia menghamba kpada selain Allah misal 'Abd Al Masih, Abd Az-Zahrah, Abd Isa', ini wajib diubah karena tiada yang disembah kecuali Allah. Maka wajib diubah dengan nama semisal Abdullah, Abdurrahman dan semacamya.
Adapun jika namanya tidak mengandung unsur menghamba kepada selain Allah namun namanama itu dikenal sebagai nama-nama orang non-muslim, maka yang lebih baik adalah menggantinya," papar Syaikh Abdullah bin Baz.
Kendati begitu, Syaikh Abdullah juga menjelaskan bahwa hukum bagi seorang mualaf untuk mengganti nama adalah mubah alias diperbolehkan.
"Ketika seorang mualaf memutuskan untuk mengganti nama, hukumnya dianggap mubah atau diperbolehkan. Namun, jika nama sebelumnya memiliki konotasi kemusyrikan atau makna yang bertentangan dengan keyakinan Islam, maka hukumnya diwajibkan untuk diganti agar sejalan dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Keputusan untuk mengganti nama atau tidak sering kali begitu sangat pribadi dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk keyakinan pribadi, lingkungan, dan budaya. Yang terpenting adalah menjalani keyakinan agama dengan tulus dan memahami makna dan implikasi dari nama yang digunakan," pungkasnya.