Nama Asli Mahalini Disorot Saat 7 Bulanan, Wajibkah Mualaf Ganti Nama? Ini Kata Ulama

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB
Nama Asli Mahalini Disorot Saat 7 Bulanan, Wajibkah Mualaf Ganti Nama? Ini Kata Ulama
Mahalini saat acara 7 bulanan. (TikTok/randomrf2)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama asli Mahalini Raharja menjadi sorotan di acara 7 bulanan kehamilannya. Dalam buku pengajian tasyakuran, tertera nama Rizky Febian dan nama lengkap Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja.

Momen bahagia itu tentu saja membuat pasangan calon orang tua tersebut bersuka cita. Namun, ada saja yang disorot netizen dari momen penuh syukur itu.

Salah satunya adalah nama asli Mahalini yang masih dipakainya meski ia telah menjadi mualaf.

"Mohon maaf ni ya, aku cuma mau bertanya saja. Bukankah kalau orang agama lain sudah masuk Islam itu disuruh hilangkan nama saat di agama sebelumnya? Dan jika tidak diganti apakah tidak apa-apa?" tanya seorang warganet.

Lantas, apakah Mahalini perlu mengganti namanya karena telah menjadi mualaf?

Apakah Mualaf Wajib Ganti Nama?

Hukum mengganti nama bagi seorang mualaf adalah diperbolehkan. Apalagi jika nama yang disandang sebelumnya sangat bertentangan dengan Islam.

Seorang ulama besar asal Arab Saudi, Syaikh Abdullah bin Baz menjelaskan mengenai pergantian nama seorang mualaf ini.

"Jika namanya tidak baik (menurut agama) maka disyariatkan untuk mengubah namanya setelah masuk Islam. Karena perubahan nama ini menjadi penanda yang jelas telah berpindah agamanya menjadi Islam. Karena ia akan ditanya kenapa mengganti namanya, maka diketahuilah kalau ia masuk Islam," jelas dia.

Baca Juga: Bukan Alshad Ahmad, Gandengan Tiara Andini di Acara 7 Bulanan Mahalini Curi Perhatian

Lebih lanjut ia juga menjelaskan soal kewajiban penggantian nama ketika nama sebelumnya tidak sesuai dengan Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI