"Menurut undang-undang, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri agama yang mendelegasikan pelaksanaannya ke kepala KUA," beber Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024).
Sempat ajukan isbat namun berujung gagal
Rizky Febian akhirnya memilih solusi yakni mengajukan isbat ke Pengadilan Agama untuk mempertahankan pernikahannya.
Sayangnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tak bisa memenuhi permintaan Rizky Febian dan memutuskan bahwa pernikahan ulang adalah satu-satunya solusi.
Suryana dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa wali nikah yang ditunjuk oleh Mahalini belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Satu-satunya cara agar pernikahan Mahalini dan Rizky Febian bisa diakui sah secara agama dan negara adalah dengan menggelar pernikahan ulang.
"Pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," lanjut Suryana
Akhirnya menikah ulang dan umumkan kehamilan anak pertama

Mahalini kini datang dengan kabar bahagia bahwa ia tengah hamil usia tujuh bulan mengandung anak pertamanya.
Akhirnya, publik kembali mencari-cari tahu apakah Mahalini telah melangsungkan pernikahan ulang dengan sang suami.
Baca Juga: Berapa Penghasilan Rizky Febian dari Manggung? Beri Souvenir Mewah di Acara 7 Bulanan
Usut punya usut, pernikahan ulang Mahalini dan Rizky Febian telah digelar pada 27 Desember 2024 lalu di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan.