Suara.com - Publik sempat syok dan dipenuhi pertanyaan ketika Mahalini dan Rizky Febian mengumumkan kehamilan anak pertama mereka.
Pertanyaan tersebut berkutat terkait kapan berlangsungnya pernikahan ulang kedua sejoli yang kini menanti buah hati mereka.
Pasalnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menyatakan bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky tidak sah lantaran ada beberapa unsur syariat yang urung dipenuhi.
Keduanya akhirnya diputuskan untuk harus menggelar pernikahan ulang.
Sontak, kabar bahwa Mahalini dan Rizky Febian menikah ulang seakan-akan tak sempat terekspos dan publik merasa kecolongan lantaran Mahalini tiba-tiba memberi pengumuman bahwa ia tengah hamil.
Lantas, kapan sebenarnya Mahalini dan Rizky Febian menikah ulang?

Pengadilan Agama beri keputusan pernikahan ulang
Perintah pernikahan ulang yang diberikan oleh Pengadilan Agama terhadap pernikahan Mahalini dan Rizky Febian bermula kala penemuan fakta bahwa wali nikah Mahalini Raharja bukanlah wali nasab maupun wali hakim.
Sebagai informasi, Mahalini tak memiliki wali nasab lantaran keluarganya bukan dari latar belakang beragama Muslim.
Baca Juga: Berapa Penghasilan Rizky Febian dari Manggung? Beri Souvenir Mewah di Acara 7 Bulanan
Mahalini akhirnya memilih wali nikahnya sendiri, alih-alih menunggu ditunjuknya wali hakim oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.