Suara.com - Balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menunda proses balik nama karena beban biaya yang cukup tinggi.
Perubahan ini berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, yang mencakup kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama, aturan ini memberikan solusi tanpa perlu menunggu program pemutihan pajak kendaraan.
Sebagai pembanding, pada aturan sebelumnya, yakni UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB dikenakan pada semua jenis penyerahan kepemilikan kendaraan, termasuk kendaraan bekas. Perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa fokus BBNKB kini hanya pada kendaraan baru.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menilai langkah ini dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di-acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah,” ujarnya, menggambarkan kebiasaan masyarakat yang menunda balik nama akibat mahalnya bea.
Dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, proses administrasi menjadi lebih mudah dan murah. Selain itu, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat, yang penting dalam mendukung penindakan hukum lalu lintas.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).