Suara.com - Warga Tionghoa sebentar lagi akan merayakan Tahun Baru Imlek pada 29 Januari 2025. Imlek kali ini adalah Tahun baru China 2576 Kongzili.
Kongzili adalah istilah sistem penanggalan dalam kalender China berdasarkan bulan mengelilingi bumi, yakni sistem penanggalan lunar.
Tahun Baru Imlek 2025 Masehi dalam kepercayaan China adalah Tahun Ular, lebih spesifiknya diasosiasikan dengan shio Ular Kayu.
Dalam Tahun Baru Imlek, ada tradisi bagi-bagi angpao yaitu amplop merah berisi uang. Pemberian angpao merupakan simbol kepedulian, kegembiraan, dan ucapan syukur atas rezeki yang didapat selama setahun.
Nah bagaimana hukumnya umat Islam menerima angpao dari bosnya yang merayakan Imlek?
Hukum Menerima Angpao
Dikutip dari website konsultasisyariah.com, hukum menerima hadiah dari orang nonmuslim adalah boleh. Ini pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ: أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ
Abu Humaid mengatakan, “Raja Ailah menghadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor bighal putih, beliau diberi selendang, dan kekuasaan daerah pesisir laut.
Baca Juga: 7 Link Twibbon Imlek 2025, Cocok Dibagikan di Media Sosial
إِنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم