Rincian Beda Biaya Haji Reguler 2024 dan 2025, Kemenag Sepakati BPIH Turun

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:09 WIB
Rincian Beda Biaya Haji Reguler 2024 dan 2025, Kemenag Sepakati BPIH Turun
Ilustrasi haji (Unsplash/Sulthan Auliya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama dan Komisi VII DPR RI telah sepakat untuk menurukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.

Dalam rapat kerja yang diselenggarakan Kemenag dan DPR RI, biaya haji reguler disepakayi sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

BPIH sendiri terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah, kedua Nilai Manfaat.

Dengan demikian, biaya yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji reguler tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,8.

Baca Juga: Berapa Biaya Haji Reguler 2025 Terbaru? Kemenag Resmi Turunkan BPIH Tahun Ini

Kuota yang didapatkan Indonesia pada 2025 ini sebanyak 221.000 yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.

Mengutip dari informasi yang dibagikan Kementerian Agama melalui Instagram, berikut ini perbedaan rincian biaya haji pada 2024 dan 2025.

Rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

2024: Rp56.046.172,60
2025: Rp55.431.750,78

Rerata Nilai Manfaat

Baca Juga: MAN 2 Bantul Raih Prestasi Gemilang pada Ajang Penghargaan Kemenag Bantul

2024: Rp37.364.114,40
2025: Rp33.978.508,01

Rerata BPIH

2024: Rp93.410.286
2025: Rp89.410.258,79

Rerata Bipih Turun: Rp614.420,82
Rerata Nilai Manfaat Turun: Rp3.385.606,39
Rerata BPIH Turun: Rp4.000.027,21.

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan kepada DPR Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp Rp 93.389.684,99 atau Rp 93,3 juta.

Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, pemerintah menyesulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” kata Nasaruddin dalam rapat.

Ia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH tersebut.

Menurutnya, asumsi dasar untuk menyusun rancangan besaran BPIH ini mengacu pada nilai tukar Rupiah terhadap Dolas AS beberapa waktu terakhir.

"Oleh karena itu, pada usulan BPIH tahun 1446-2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini kita mengambil yang standarnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI