Berapa Biaya Haji Reguler 2025 Terbaru? Kemenag Resmi Turunkan BPIH Tahun Ini

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:35 WIB
Berapa Biaya Haji Reguler 2025 Terbaru? Kemenag Resmi Turunkan BPIH Tahun Ini
Ilustrasi ibadah Haji (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap terjadi perombakan di Kementerian Agama, ada satu hal yang selalu menjadi perhatian publik, khususnya umat Muslim, yaitu biaya haji.

Seperti diketahui, biaya haji pada tahun 2023 melambung tinggi mencapai rata-rata Rp90 juta sehingga membuat masyarakat merasa sangat berat.

Setelah kritik dan berbagai keluhan muncul, pemerintah melakukan berbagai kajian ulang terkait biaya haji agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.

Di tahun 2025 ini, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR secara resmi menyampaikan bahwa ada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.

Penurunan biaya yang dimaksud adalah tidak lagi setinggi di tahun 2024, yang dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang yang dihadiri oleh beberapa pihak terkait, seperti Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan jajaran lainnya.

Dalam rapat kerja tersebut, disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

Artinya, biaya haji reguler pada tahun ini turun beberapa juta dari tahun 2024 yang nominalnya mencapai angka Rp93.410.286,00.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," jelas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

Baca Juga: Biaya Haji 2025 Dipastikan Turun, Calon Jemaah Hanya Bayar Rp 55,4 Juta

Sebagai informasi, BPIH terdiri dari dua komponen, yaitu biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI