Suara.com - Setiap terjadi perombakan di Kementerian Agama, ada satu hal yang selalu menjadi perhatian publik, khususnya umat Muslim, yaitu biaya haji.
Seperti diketahui, biaya haji pada tahun 2023 melambung tinggi mencapai rata-rata Rp90 juta sehingga membuat masyarakat merasa sangat berat.
Setelah kritik dan berbagai keluhan muncul, pemerintah melakukan berbagai kajian ulang terkait biaya haji agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.
Di tahun 2025 ini, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR secara resmi menyampaikan bahwa ada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Dipastikan Turun, Calon Jemaah Hanya Bayar Rp 55,4 Juta
Penurunan biaya yang dimaksud adalah tidak lagi setinggi di tahun 2024, yang dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang yang dihadiri oleh beberapa pihak terkait, seperti Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan jajaran lainnya.
Dalam rapat kerja tersebut, disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Artinya, biaya haji reguler pada tahun ini turun beberapa juta dari tahun 2024 yang nominalnya mencapai angka Rp93.410.286,00.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," jelas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Sebagai informasi, BPIH terdiri dari dua komponen, yaitu biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Sehingga, penurunan biaya haji di tahun 2025 ini juga berdampak kepada penurunan biaya kedua komponen tersebut.
Nantinya, pengesahan raker terkait biaya haji ini akan menjadi landasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memutuskan BPIH tahun 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyebutkan jika besaran BPIH diputuskan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Terkait kuota, pada tahun 2025 Indonesia mendapat jatah sebanyak 221.000 yang terbagi atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Dari hasil rapat ini, Menag berharap bisa bermanfaat bagi masyarakat, terutama umat Muslim yang akan mendaftar haji di tahun 2025.
"Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah," tutup Menag.
Kontributor : Damayanti Kahyangan