Suara.com - Mandi wajib, atau al-ghuslu, adalah ritual pembersihan dalam Islam yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, yang merupakan syarat sah untuk melaksanakan ibadah seperti salat.
Mandi ini diwajibkan dalam kondisi tertentu, seperti setelah berhubungan seksual, keluarnya air mani, atau setelah menstruasi
Menunda mandi wajib setelah berhubungan suami istri dalam Islam memiliki hukum yang jelas, di mana hal ini diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum dan batasan dalam menunda mandi wajib setelah berhubungan intim:
Setelah berhubungan suami istri, seseorang menjadi junub (hadats besar) dan diwajibkan untuk melakukan mandi wajib (mandi junub) sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya bersuci dari hadats besar. Dalam Islam, tidak ada larangan untuk tidak langsung mandi setelah berhubungan intim.
Seseorang boleh menunda mandi wajib untuk melakukan aktivitas lain terlebih dahulu, seperti memasak atau beristirahat. Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak menganggap najis bagi orang yang junub, dan beliau membolehkan Abu Hurairah untuk melakukan aktivitas sebelum mandi.
Meskipun menunda mandi wajib diperbolehkan, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan waktu shalat. Sebaiknya, mandi wajib dilakukan sebelum waktu shalat hampir habis. Jika seseorang menunda sampai waktu shalat terlewat, maka ia dianggap berdosa.
Praktik yang Disarankan
- Melakukan Wudhu: Jika seseorang merasa malas untuk segera mandi setelah berhubungan intim, disarankan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur atau melakukan aktivitas lain. Ini membantu menjaga kesucian dan mempersiapkan diri untuk ibadah selanjutnya.
- Kesadaran akan Kewajiban: Penting bagi setiap Muslim untuk menyadari bahwa meskipun ada kelonggaran dalam menunda mandi, menjaga kesucian adalah bagian dari ibadah yang harus diprioritaskan.
Dengan demikian, hukum menunda mandi wajib setelah berhubungan suami istri dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan tidak melanggar batasan waktu shalat dan tetap menjaga kesucian dengan melakukan wudhu jika diperlukan.