Oleh karenanya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mengadopsi anak. Merangkum laman hukumonline.com, berikut prosedur dan syarat adopsi anak di Indonesia:
Syarat Anak
- Usia anak belum menginjak 18 tahun.
- Anak dalam kondisi terlantar atau ditelantarkan.
- Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
- Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah berurusan dengan hukum.
- Sudah menikah paling lama 5 tahun.
- Bukan pasangan sejenis.
- Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak saja.
- Ekonomi bagus atau bisa dikatakan mampu.
- Memiliki persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
- Membuat pernyataan tertulis mengenai tujuan mengadopsi anak.
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
- Memiliki izin Menteri dan atau Kepala Instansi sosial.
Kontributor : Damayanti Kahyangan