Berkaca dari Niat Ria Ricis, Begini Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 06 Januari 2025 | 13:12 WIB
Berkaca dari Niat Ria Ricis, Begini Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia
Ria Ricis. (Instagram/riaricis1795)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karenanya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mengadopsi anak. Merangkum laman hukumonline.com, berikut prosedur dan syarat adopsi anak di Indonesia:

Syarat Anak

  1. Usia anak belum menginjak 18 tahun.
  2. Anak dalam kondisi terlantar atau ditelantarkan.
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

  1. Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
  3. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah berurusan dengan hukum.
  5. Sudah menikah paling lama 5 tahun.
  6. Bukan pasangan sejenis.
  7. Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak saja.
  8. Ekonomi bagus atau bisa dikatakan mampu.
  9. Memiliki persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
  10. Membuat pernyataan tertulis mengenai tujuan mengadopsi anak.
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
  12. Memiliki izin Menteri dan atau Kepala Instansi sosial.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI