Berkaca dari Niat Ria Ricis, Begini Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 06 Januari 2025 | 13:12 WIB
Berkaca dari Niat Ria Ricis, Begini Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia
Ria Ricis. (Instagram/riaricis1795)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bukan Ria Ricis namanya jika tidak menghebohkan wargnanet melalui ucapan maupun tingkah lakunya. Apalagi, sejak bercerai dengan Teuky Ryan, kehidupannya selalu menjadi sorotan.

Baru-baru ini, Ria Ricis mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi anak. Hal tersebut lantaran dirinya ingin memiliki anak laki-laki.

"Dari dulu aku memang pingin punya anak cowok," ujar Ria Ricis dalam sebuah video yang diposting oleh akun Instagram lambegosiip, seperti dilansir pada Senin (6/1/2025).

" Aku rasa dia (Maoana) juga umurnya sudah cukup untuk punya teman bermain jadi aku pingin ngadopsi anak cowok," imbuhnya.

Baca Juga: Moana Ingin Punya Adik, Ria Ricis Berniat Adopsi Anak Laki-laki

Selain dirinya ingin sekali memiliki anak laki-laki, Moana yang merupakan anak dari pernikahannya dengan Tauku Ryan rupanya juga sudah ingin memiliki adik.

"Kayaknya dia (Moana) udah minta adik juga. Dia setiap ketemu teman-teman yang baby, ibu Mona mau baby. Dia selalu bilang gitu," kata Ria Ricis lagi.

YouTuber sukses tersebut mengaku jika sudah banyak yang menawarkan dari beberapa rumah sakit, klinik, bahkan orang terdekat. Namun, Ricis mengatakan jika dirinya harus memilih-milih terlebih dahulu.

"Nah kita belum karena dari pihak klinik dan rumah sakitnya masih screening juga, karena kan gak bisa sembarangan juga," pungkas Ricis.

Mengaca dari Ria Ricis yang ingin mengadopsi anak, lantas bagaimana prosedur dan syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cek Syarat Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis Berikut Cara Daftarnya

Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

Adopsi atau pengangkatan anak sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang berbunyi: "Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan."

Oleh karenanya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mengadopsi anak. Merangkum laman hukumonline.com, berikut prosedur dan syarat adopsi anak di Indonesia:

Syarat Anak

  1. Usia anak belum menginjak 18 tahun.
  2. Anak dalam kondisi terlantar atau ditelantarkan.
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

  1. Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
  3. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah berurusan dengan hukum.
  5. Sudah menikah paling lama 5 tahun.
  6. Bukan pasangan sejenis.
  7. Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak saja.
  8. Ekonomi bagus atau bisa dikatakan mampu.
  9. Memiliki persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
  10. Membuat pernyataan tertulis mengenai tujuan mengadopsi anak.
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
  12. Memiliki izin Menteri dan atau Kepala Instansi sosial.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI