- Pembayaran fidyah dapat dilakukan kapan saja selama belum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Ini bisa dilakukan sekaligus setelah Ramadan atau secara bertahap selama bulan Ramadan.
Dengan mengikuti tata cara di atas, Anda dapat memenuhi kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara yang sesuai syariat Islam.