Tata Cara Membayar Puasa Ramadhan yang Bolong dengan Fidyah

Suhardiman Suara.Com
Senin, 06 Januari 2025 | 07:10 WIB
Tata Cara Membayar Puasa Ramadhan yang Bolong dengan Fidyah
Ilustrasi Puasa. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183-185.

Kewajiban ini mulai berlaku pada tahun kedua Hijriah setelah hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Puasa bertujuan untuk mencapai ketakwaan dan mendidik jiwa agar lebih disiplin dalam menahan hawa nafsu.

Selama bulan Ramadhan, umat Islam berpuasa dari fajar hingga maghrib, dan mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu diwajibkan mengganti dengan fidyah atau puasa di hari lain.

Bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil, ada ketentuan untuk mengganti puasa tersebut dengan membayar fidyah.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara membayar fidyah untuk mengganti utang puasa Ramadan.

Pengertian Fidyah

Fidyah adalah tebusan yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, wajib membayar fidyah berupa makanan untuk orang miskin.

Besaran Fidyah

1. Hitungan Fidyah

- Menurut mayoritas ulama, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu mud makanan pokok (seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 675 gram.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki utang puasa selama 7 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 675 gram × 7 = 4.725 gram atau sekitar 4,725 kg beras.

2. Alternatif Pembayaran

- Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan lain atau uang tunai yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Misalnya, jika harga beras adalah Rp 12.000 per kg, maka untuk 4,725 kg beras, fidyah yang dibayarkan dalam bentuk uang adalah Rp 12.000 x 4,725 = Rp 56.700.

Tata Cara Pembayaran Fidyah

1. Menghitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan

- Hitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan dan kalikan dengan jumlah fidyah per hari.

2. Niat Pembayaran Fidyah

- Sebelum membayar fidyah, penting untuk mengucapkan niat. Contoh niatnya adalah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT".

3. Menyalurkan Fidyah

- Fidyah dapat disalurkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga sosial yang terpercaya.

Waktu Pembayaran Fidyah

- Pembayaran fidyah dapat dilakukan kapan saja selama belum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Ini bisa dilakukan sekaligus setelah Ramadan atau secara bertahap selama bulan Ramadan.

Dengan mengikuti tata cara di atas, Anda dapat memenuhi kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara yang sesuai syariat Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI