Suara.com - Utang puasa Ramadhan menjadi kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau haid.
Menurut Al-Qur'an (Surah Al-Baqarah: 184), mereka yang tidak berpuasa harus mengganti hari-hari yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan.
Jika seseorang tidak mampu berpuasa, ia dapat membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Penting untuk segera membayar utang puasa sebelum Ramadhan berikutnya.
Niat untuk qadha harus dilafalkan di malam hari sebelum pelaksanaan puasa. Lantas apakah boleh puasa Rajab apabila masih ada utang puasa Ramadhan?
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum puasa Rajab bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hal ini.
Puasa Ramadhan adalah wajib, sedangkan puasa Rajab adalah sunnah. Oleh karena itu, menyelesaikan utang puasa Ramadhan harus menjadi prioritas utama bagi seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan tersebut.
Jika seseorang tidak berpuasa Ramadhan karena udhur seperti sakit atau haid, maka ia diperbolehkan untuk melakukan puasa sunnah, termasuk puasa Rajab, sambil tetap berencana untuk meng-qadha puasa Ramadhan setelahnya.
Namun, jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang sah, maka ia harus segera meng-qadha puasa tersebut sebelum melaksanakan puasa sunnah. Dalam kasus ini, melaksanakan puasa sunnah seperti puasa Rajab bisa dianggap haram.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika seseorang ingin mengerjakan utang puasa Ramadhan di bulan Rajab, dia dapat melakukannya dengan niat qadha. Dengan niat yang benar, ia dapat memperoleh pahala dari kedua ibadah tersebut, kewajiban dan sunnah, meskipun niatnya hanya untuk meng-qadha puasa.
Dengan demikian, bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, sangat dianjurkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa sunnah seperti di bulan Rajab.