Suara.com - Nama Eko Aryanto baru-baru ini berhasil memantik amarah publik usai meringankan vonis Harvey Moeis menjadi 6,5 tahun atas kasus dugaan korupsinya yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Tentu saja putusan tersebut dinilai terlalu ringan. Alhasil, warganet pun seorang gotong-royong untuk mencari berbagai fakta menarik tentang Eko Aryanto. Berikut beberapa fakta menarik terkait sosok tersebut.
1. Profil dan pendidikan hakim Eko Aryanto
Lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto, S.H., M.H saat ini berstatus sebagai hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karier Eko Aryanto di bidang hukum telah dimulai sejak kelulusannya dari Universitas Brawijaya tahun 1987.
Baca Juga: Video Lawas Sandra Dewi 'Kamu Nggak Kenal Saya?' Viral, Netizen: Istri Koruptor
Dari situ, Eko Aryanto melanjutkan pendidikannya ke magister hukum di IBLAM School of Law dan mengejar gelar doktor di Universitas 17 Agustus 1945.
2. Perjalanan Karier Eko Aryanto
Sebelum menjabat sebagai hakim senior di PN Jakpus, Eko Aryanto memulai kariernya menjadi seorang ketua pengadilan di berbagai wilayah, seperti Pandeglang, Aceh, Tulungagung, sampai Nusa Tenggara Barat.
Karier Eko semakin melesat saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawah Lunto pada tahun 2008 lalu. Sebelum kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto sempat menangani kasus John Kei.
3. Punya harta kekayaan lebih dari Rp2 miliar
Baca Juga: Anggota DPR Desak KPK Hingga Kejaksaan Telisik Hakim Yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Berdasarkan data dari LHKPN per Januari 2024 untuk periode 2023, Eko Aryanto mencatatkan harta kekayaan sebanyak Rp2,82 miliar.
Kekayaan tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp1,35 miliar. Eko juga mencatatkan lima kendaraan miliknya dengan total senilai Rp910 juta. Selain itu, Eko punya harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta serta kas dan setara kas Rp165 juta.
4. Beri vonis ke Harvey Moeis terlalu ringan
Dengan total kerugian negara yang mencapai ratusan triliun, Eko Aryanto hanya memberikan hukuman penjara selama 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun.
Selain hukuman penjara, Harvey juga akan diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.
5. Anggap Harvey Moeis sopan
Ketika ditanya mengenai alasan pemberian hukuman ringan, Eko Aryanto menyebut bahwa salah satunya adalah sikap Harvey Moeis yang sopan dan santun selama persidangan.
Hakim senior ini juga menyebut bahwa tanggungan keluarga dan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya juga jadi pertimbangan.
6. Punya dua KTP
Saking geramnya publik dengan keputusan tersebut, ada seorang hacker yang turun tangan untuk membongkar sosok Eko Aryanto.
Pemilik akun @volt_anonym itu menduga bahwa Eko Aryanto memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat berbeda, satu di Malang dan lainnya di Jambi.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri