Suara.com - Pernikahan ulang antara Rizky Febian dan Mahalini kabarnya telah digelar secara diam-diam di sebuah hotel pada tanggal 27 Desember 2024 yang lalu. Akad nikah yang diulang ini dilaksanakan agar mendapat pengakuan secara resmi dari agama dan negara.
Beberapa waktu yang lalu, publik memang sempat dihebohkan dengan pemberitaan tentang tidak sahnya pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini karena adanya kekeliruan terkait administrasi. Keduanya menggelar akad nikah pada Jumat, 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, tetapi memutuskan untuk mengajukan permohonan Isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024 yang lalu.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, memberikan keterangan mengenai akad nikah ulang yang dilaksanakan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Rupanya mereka sepakat untuk melaksanakan akad nikah ulang ini di tempat yang sama seperti akad nikah pertama.
"Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakannya pada hari Jumat jam 9," ujar Nasrullah saat ditemui di kantornya beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Kode Bakal Hiatus, Ini Potret OOTD Manggung Terakhir Mahalini di 2024 yang Diduga tengah Hamil
Alasan Rizky Febian dan Mahalini Menikah Ulang
Banyak yang bertanya-tanya mengapa pasangan yang sama-sama berprofesi sebagai penyanyi ini harus mengajukan Isbat nikah. Meski kuasa hukum telah memastikan bahwa pernikahan keduanya sah secara agama, tetapi Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Hakim memberi rekomendasi kepada pasangan ini untuk melakukan akad nikah kembali. Isbat nikah yang diajukan pasangan Rizky Febian dan Mahalini ini dilatarbelakangi oleh alasan administrasi yang tidak lengkap dan tidak sesuai aturan.
"Sebetulnya masalah mereka sudah luntur di pengadilan. Pengadilan sudah menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah. Maka kemudian harus nikahkan ulang, sesuai dengan itu maka kita lakukan pernikahannya," ujar Nasrullah.
Akad nikah ulang yang dilakukan oleh Rizky Febian dan Mahalini sudah sesuai dengan aturan dan keduanya telah mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Setiabudi.
"Pengantin harus ketemu dan kita ketemu dengan mereka. Kita lakukan pemeriksaan, setelah clear enggak ada masalah, kemudian kita hadir pada saat pelaksanaan pernikahannya dan mereka sudah sah sekali," tutur Nasrullah lebih lanjut.
Nasrullah berperan sebagai wali hakim Mahalini pada akad nikah ulang tersebut. Ia juga menegaskan bahwa perwakilan dari masing-masing keluarga serta syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi di akad nikah ulang tersebut.
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, kemudian walinya kan oleh hakim, kemudian saksi ada. Perwakilan dari keluarga ya meskipun enggak banyak tapi ada," ujar Nasrullah.
Kontributor : Rizky Melinda