Si retainer lawyer nantinya akan menerima retainer fee atau bayaran sesuai dengan jangka waktu perjanjian.

Perusahaan akhirnya tak perlu mengeluarkan uang setiap ada perkara hukum atau pendampingan hukum, namun membayar si pengacara sesuai dengan perjanjian.
Kendati mendapat sumber penghasilan yang seakan tak ada hentinya, seorang lawyer retainer memiliki tugas-tugas yang besar, yakni:
- Menyumbangkan pendapat hukum kepada kliennya ketika hendak mengambil keputusan maupun saat menghadapi kasus hukum,
- Menjadi pendamping hukum sang klien dalam persidangan atau jalannya sebuah kasus,
- Memastikan legalitas dan perizinan terkait segala aktivitas yang dijalankan oleh klien,
- Menjadi penyedia litigasi atau bantuan hukum ketika klien tersandung kasus hukum yang serius.
Selain keempat tugas yang disebutkan sebelumnya, pengacara yang dipekerjakan perusahaan sebagai retainer lawyer juga ikut ambil andil dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Retainer lawyer nantinya akan bertugas untuk mempersiapkan segala dokumen hukum yang berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Si pengacara juga tergabung dalam RUPS untuk menyusun berita acara sehingga keputusan yang diambil bisa tercatat dengan baik di mata hukum.
Kontributor : Armand Ilham