Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris kini pamer bahwa ia punya sumber penghasilan yang selalu mengalir berupa retainer fee.
Hotman bahkan sesumbar menolak tawaran menjadi menteri lantaran ia sudah puas mendapatkan penghasilan dari retainer fee yang diberikan oleh kliennya dari kalangan pengusaha.
Penghasilan dari retainer fee tersebut tetap Hotman Paris terima kendati ia sedang tak menyelesaikan kasus dari para klien.
"Banyak perusahaan bayar saya, istilahnya itu retainer fee. Nggak ada kerja (kasus) tetap dibayar. Ada yang bayar Rp50 juta," ungkap Hotman Paris dalam sebuah wawancara viral di TikTok, dikutip Sabtu (4/1/2024).
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan retainer fee yang dibanggakan oleh Hotman Paris?
Retainer Fee: Dibayarkan oleh Perusahaan ke Pengacara Andalan
Pengacara Susan Buckner, J.D. melalui tulisannya di kanal Findlaw menjelaskan keberadaan lawyer retainer alias pengacara yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Lawyer retainer berbeda dengan pengacara pada umumnya yang melayani klien hanya ketika terjadi suatu kasus atau perkara hukum yang hendak diselesaikan.
Sederhananya, perusahaan mempekerjakan retainer lawyer untuk berjaga-jaga saat ada kasus hukum yang menimpa perusahaan atau perseorangan.
Sosok retainer lawyer tersebut nantinya akan turut mendampingi proses hukum selagi kontrak atau perjanjian masih berlaku dengan pihak perusahaan.