Suara.com - Konflik berkepanjangan antara Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi) akhirnya mencapai puncak penyelesaian. Keduanya telah mencapai kesepakatan terkait siapa yang berhak menerima uang donasi Agus Salim.
Adapun konflik antara Agus Salim dengan Teh Novi sempat bertemu kebuntuan dan kini akhirnya bisa rampung.
Konflik ini bahkan sampai menggeret pihak ketiga seperti sosok kreator konten Denny Sumargo hingga Kementerian Sosial.
Lantas, siapakah pihak yang berhak untuk menerima sisa uang donasi sebanyak Rp1,5 miliar yang digalang dari yayasan milik Teh Novi?
Agus Salim dan Teh Novi Sepakat Salurkan Uang Donasi ke Pihak Ketiga

Rupanya, bukan pihak Agus Salim maupun Teh Novi yang akan menerima uang donasi miliaran Rupiah itu.
Uang donasi akan disalurkan ke pihak ketiga yakni para korban bencana alam di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan musyawarah dari perwakilan Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi selaku penggalang dana.
Teh Novi juga turut menggandeng Garry Julian selaku Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang baru dalam musyawarah tersebut. Lalu pihak donatur diwakili oleh pengacara Pablo Benua.
Baca Juga: Alvin Lim Sesumbar Pratiwi Noviyanthi Bukan Lawan yang Sepadan: Kayak Kucing Cakar Macan
Denny sengaja mengunggah pengambilan keputusan tersebut dalam sebuah konten di kanal YouTube Denny Sumargo pada Jumat (3/1/2025) agar publik tahu keputusan akhir secara transparan.