Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP

Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:41 WIB
Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP
AKBP Malvino Edward Yusticia. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AKBP Malvino Edward Yusticia kini harus meninggalkan kariernya di Polri yang telah ia bangun bertahun-tahun lantaran memeras beberapa korban penonton asal Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project pada akhir tahun 2024 kemarin.

Publik sontak menduga bahwa gaji AKBP Malvino berada di nominal yang kecil sehingga ia harus terlibat dalam pemerasan untuk mendapatkan uang tambahan.

Adapun Malvino berperan meminta 'uang damai' ke sejumlah penonton DWP bersama rekannya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, sebagaimana yang diungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Malvino terbukti meminta uang kepada penonton agar bebas dari tudingan pemakaian narkoba dalam konser tersebut. Malvino dan Yudhy bahkan bisa membawa pulang uang korban senilai Rp2,5 miliar usai aksi pemerasan yang mereka lancarkan.

Baca Juga: 5 Fakta Pemerasan WNA Penonton DWP: Ini Peran Masing-masing Pelaku Oknum Polisi

Lantas, berapakah gaji Malvino Edward Yusticia sebagai seorang anggota Polisi?

Gaji Malvino Edward Yusticia: Berpangkat Perwira Menengah dan punya jabatan mentereng

Gaji Malvino tentu tak sedikit sebab ia telah berpangkat Perwira Menengah (Pamen) Polri dengan tingkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Ia juga mengemban jabatan strategis di kepolisian yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sebagai anggota Korps Bhayangkara, gaji Malvino diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP

Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keterangan jelas bahwa gaji seorang anggota Polri diatur sesuai dengan jabatan yang ia emban.

Seorang Pamen berpangkat AKBP bisa mengantongi gaji Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300 perbulannya.

Gaji AKBP masih di atas gaji Kompol yakni Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 tetapi berada di bawah gaji Kombes yakni Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Bayaran yang diterima Malvino sebagai anggota Polri tak berhenti di situ lantaran ia masih menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut:

  • Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI