Yudhy dan rekannya memeriksa urin sejumlah 45 penonton DWP dan kemudian melakukan pemerasan berupa tuduhan penggunaan narkoba. Sontak, kedua pelaku meminta uang damai kepada para korban agar dibebaskan dari tuduhan tersebut.
Total uang gelap yang berhasil dikumpulkan oleh Yudhy dan Malvino mencapai Rp2,5 miliar.
Donald selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dinilai ikut ambil andil lantaran tahu bahwa kedua anak buahnya melakukan pemerasan dan sengaja melakukan pembiaran.
3 pelaku dipecat, ada yang ajukan banding
Sebanyak 18 oknum polisi yang terlibat kini turut diamankan, 3 di antaranya yakni Donald, Yudhy, dan Malvino. Polri melakukan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga sosok tersebut lantaran memegang peranan kunci dalam kasus pemerasan.
Donald kini masih menjalani penempatan khusus atau patsus. Beberapa pelaku lainnya juga telah menempuh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaku berinisial DF dan S mendapat hukuman berupa demosi. Keduanya sontak melakukan banding atas keputusan tersebut.
Uang korban akan dikembalikan
Korban kini menanti nasib uang mereka yang raib akibat ulah Yudhy dan rekan-rekannya. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto kepada awak media, Kamis (3/1/2025) memberi kabar baik terkait uang para korban.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP
Ia menegaskan bahwa uang korban sebanyak Rp2,5 miliar yang sebelumnya disita sebagai barang bukti akan segera dikembalikan kepada para korban.