Suara.com - Aksi pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi menyisakan fakta yang memalukan bagi Tanah Air. Pasalnya, korban pemerasan tersebut adalah warga negara asing dari Malaysia.
Sejumlah 18 oknum anggota Korps Bhayangkara kini dinilai ikut ambil andil dalam pemerasan tersebut. Adapun beberapa anggota Polri yang terlibat telah mendapatkan hukuman sesuai dengan peranan mereka masing-masing.
Beberapa anggota yang terlibat juga punya jabatan mentereng di tubuh kepolisian. Lantas, apa peranan masing-masing anggota yang terlibat? Apa hukuman bagi mereka?
Berikut fakta terkait pemerasan di DWP.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP
Salah seorang oknum polisi yang terlibat berpangkat Kombes
Kasus pemerasan di DWP cukup menyayat hati masyarakat karena dilakukan oleh beberapa oknum petinggi kepolisian.
Salah seorang pelaku bahkan berpangkat Perwira Menegah yakni Komisaris Besar Polisi (Kombes) Donald Parlaungan Simanjuntak. Donald menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Selain Donald, ada AKP Yudhy Triananta Syaeful dan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Modus licik dan peranan masing-masing pelaku
Baca Juga: Bongkar Kekayaan AKBP Malvino, Perwira Polisi yang Dipecat Gegara Pemerasan Pengunjung DWP 2024
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025) mengungkap Yudhy dan Malvino kala itu berada di lokasi venue DWP untuk melakukan pengamanan terkait narkoba.
Yudhy dan rekannya memeriksa urin sejumlah 45 penonton DWP dan kemudian melakukan pemerasan berupa tuduhan penggunaan narkoba. Sontak, kedua pelaku meminta uang damai kepada para korban agar dibebaskan dari tuduhan tersebut.
Total uang gelap yang berhasil dikumpulkan oleh Yudhy dan Malvino mencapai Rp2,5 miliar.
Donald selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dinilai ikut ambil andil lantaran tahu bahwa kedua anak buahnya melakukan pemerasan dan sengaja melakukan pembiaran.
3 pelaku dipecat, ada yang ajukan banding
Sebanyak 18 oknum polisi yang terlibat kini turut diamankan, 3 di antaranya yakni Donald, Yudhy, dan Malvino. Polri melakukan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga sosok tersebut lantaran memegang peranan kunci dalam kasus pemerasan.
Donald kini masih menjalani penempatan khusus atau patsus. Beberapa pelaku lainnya juga telah menempuh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaku berinisial DF dan S mendapat hukuman berupa demosi. Keduanya sontak melakukan banding atas keputusan tersebut.
Uang korban akan dikembalikan
Korban kini menanti nasib uang mereka yang raib akibat ulah Yudhy dan rekan-rekannya. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto kepada awak media, Kamis (3/1/2025) memberi kabar baik terkait uang para korban.
Ia menegaskan bahwa uang korban sebanyak Rp2,5 miliar yang sebelumnya disita sebagai barang bukti akan segera dikembalikan kepada para korban.
LBH Jakarta curigai ada unsur korupsi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencurigai bahwa ada unsur dugaan tindakan korupsi dalam kasus pemerasan di DWP. Sontak, KPK diminta untuk turun gunung untuk memeriksa para anggota oknum yang terlibat.
Kontributor : Armand Ilham