Cara Urus STNK Hilang Terbaru 2025, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:23 WIB
Cara Urus STNK Hilang Terbaru 2025, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya!
Ilustrasi STNK (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Tanpa STNK, kepemilikan kendaraan dapat dianggap tidak sah di mata hukum.

Namun, apa yang harus dilakukan jika STNK hilang? Berikut adalah cara mudah mengurus STNK hilang terbaru.

Syarat Mengurus STNK Hilang

STNK hilang bisa diurus penggantiannya dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021. Beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain:

- Surat laporan kehilangan dari kepolisian beserta fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan STNK yang hilang tidak terlibat dalam kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
- Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media.
- Formulir pengajuan permohonan.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan beserta KTP pihak yang memberi kuasa.

Proses pengurusan STNK hilang

- Kunjungi Samsat terdekat dengan membawa seluruh persyaratan lengkap.
- Lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik yang tersedia.
- Setelah cek fisik, menuju loket untuk mengesahkan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang.
- Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas loket pendaftaran.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang Anda serahkan.
- Lakukan pembayaran untuk penggantian STNK hilang di loket pembayaran.
- Setelah proses selesai, ambil STNK baru Anda yang sudah dicetak.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya untuk mengurus STNK hilang terbaru adalah sebagai berikut:

- Untuk kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan.
- Untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.

Jika menggunakan layanan biro jasa, biaya yang dikenakan mungkin lebih mahal dibandingkan jika mengurusnya secara mandiri. Pastikan untuk memeriksa biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan mengikuti prosedur dan syarat yang tepat, penggantian STNK hilang akan lebih mudah dan cepat diselesaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI