Suara.com - Imbas dari dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, AKBP Malvino Edward Yustica akhirnya disanksi pemecatan.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Masalah ini bermula ketika Malvino Edward Yusticia menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pada 13-15 Desember 2024 lalu, ia mengamankan beberapa warga negara Malaysia dan Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024.
Namun, saat melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang tersebut, Malvino justru meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.
Merujuk pada Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri, aksi Malvino bisa dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Alhasil, ia mendapat hukuman administratif, yakni sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari yang kemudian disanksi pemecatan.
Berita tentang Malvino Edward Yusticia mencuat di media sosial sehingga membuat warganet penasaran siapa sosok sebenarnya hingga harta kekayaan karena telah melakukan pemerasan.
Baca Juga: Bongkar Kekayaan AKBP Malvino, Perwira Polisi yang Dipecat Gegara Pemerasan Pengunjung DWP 2024
Profil dan Kekayaan Malvino Edward Yusticia